Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Hari Disekap Ayah Tiri di Hotel, Bocah Ini Diikat dan Mulut Dilakban

Kompas.com - 17/02/2018, 13:28 WIB
Labib Zamani,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - P, bocah laki-laki berusia 4 tahun diduga menjadi korban penganiayaan oleh ayah tirinya, Dedi alias Leo Wie Wie (32).

Dia disekap selama tiga hari di kamar nomor 11 Hotel Wismantara, Jalan RM Said Kelurahan Punggawan, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah.

"Korban disekap selama tiga hari di hotel dengan mulut dilakban dan tangan diikat tali rafia," kata Kapolsek Banjarsari Kompol I Komang Sarjana di Mapolsek Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Sabtu (17/2/2018).

Kasus penyekapan itu terungkap ketika seorang petugas hotel mendengar ada keributan di kamar hotel nomor 11.

Merasa curiga, saksi kemudian melaporkan kejadian itu kepada kepolisian.

"Anggota kita terjunkan ke lokasi (hotel). Setelah kita cek ternyata benar di kamar nomor 11 ada seorang laki-laki disekap. Mulut korban dilakban dan tangan diikat tali rafia," terang Komang.

Saat penggerebekan, polisi mengamankan seorang laki-laki diduga pelaku penganiayaan terhadap korban bernama Iwan Winardi alias Iwan bin Loe Wie Wie (22).

Dari pemeriksaan Iwan, Polsek Banjarsari kemudian mengamankan Dedi.

"Dedi ini kakaknya Iwan. Dedi berperan menyuruh Iwan untuk menyekap korban di hotel selama tiga hari. Pengakuan sementara dari para pelaku penganiayaan ini katanya korban nakal," jelas dia.

Komang menerangkan, pelaku merupakan warga Kampung Krendang RT 001/ RW 007, Kelurahan Duri Utara, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat (Jakbar).

Mereka sudah dua bulan tinggal di Solo dengan menyewa tempat kost.

"Kita akan terus kembangkan kasus penganiayaan kemungkinan masih ada pelaku lain yang ikut terlibat dalam perkara ini," terang dia.

Korban saat ini dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan medis. Sebab, korban mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya akibat dianiaya selama disekap di hotel oleh para pelaku.

"Pelaku dijerat Pasal 77 Jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta," paparnya.

Sementara itu, Dedi menyangkal kalau dirinya telah menganiaya korban. Dia mengaku menyuruh adiknya, Iwan untuk membawa korban ke sebuah hotel.

"Tidak menyiksa, saya mau Imlekan. Saya titipin sama adik saya (Iwan). Karena nakal sama adik saya diikat tangannya," jelas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com