Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Khilaf Administrasi, KPU Coret Nama Peserta yang Lolos Seleksi PPK

Kompas.com - 15/02/2018, 21:30 WIB
Sukoco,
Erwin Hutapea

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Namanya tiba-tiba menghilang dari daftar nama peserta tes Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) membuat dua warga Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, heran.

Dari pengumuman tertanggal 10 Februari 2018, nama Salmiah dan Andi Jamaluddin memiliki nilai tinggi di antara enam peserta tes, tetapi dalam surat KPU tertanggal 13, nama kedua peserta digantikan oleh nama orang lain tanpa menyebutkan alasan yang jelas terkait hilangnya dua nama tersebut.

“Saya di urutan kedua dengan nilai 131 dan dinyatakan lulus, tapi tiba-tiba hilang tanpa ada pemberitahuan alasannya,” ujar Salmiah, salah satu peserta tes PPK yang namanya hilang, Kamis (15/2/2018).

Selain Salmiah, nama Andi Jamaluddin juga tiba-tiba menghilang dari peserta tes yang lulus tanpa adanya penjelasan dari KPU Kabupaten Nunukan. Dalam surat tertanggal 13 Februari, KPU Kabupaten Nunukan juga tidak mencantumkan nilai hasil tes dari enam peserta seleksi PPK.

“Tidak ada dimunculkan nilainya. Kami menanyakan kenapa nama kami hilang dan kenapa diganti?” imbuh Salmiah.

Baca juga: Pendamping Desa Dilarang Daftar PPK Pilkada Serentak

Komisioner KPU Nunukan Umar Bintang mengatakan, kedua peserta PPK yang sempat lulus dari seleksi administrasi karena adanya kekhilafan dalam pemeriksaan administrasi. Kesalahan administrasi baru diketahui pihak KPU setelah adanya laporan dari panwaslu Sebatik Timur.

Terhadap kekhilafan tersebut, KPU Kabupaten Nunukan kemudian menghilangkan dua nama tersebut dan mengganti dengan peserta tes lainnya melalui surat pemberitahuan tertanggal 13 Februari 2013.

“Kami akui ada kekhilafan dalam pemeriksaan administrasi, dan kami ketahui setelah pengumuman enam besar,” ujarnya.

Sementara Komisioner Divisi Hukum KPU Kabupaten Nunukan Ghusna Hatta mengatakan, pencoretan dua peserta seleksi PPK dari Sebatik Barat karena keduanya sudah pernah menjadi PPK selama dua periode sebelumnya.

Baca juga: KPU Karawang Tunggak Honor PPK dan PPS Selama 3 Bulan

 

Salmiah, menurut dia, telah menjabat PPK pada periode 2009 sampai 2013 dan periode 2014 sampai 2018.

“Aturan baru tidak boleh menjabat dua kali. Apabila secara administrasi sudah dinyatakan bersalah, kami tidak lagi memiliki kewajiban untuk memberikan konfirmasi,” ucapnya.

KPU Kabupaten Nunukan sendiri mengaku selama tes penerimaan PPK telah mencoret enam peserta tes karena pernah menjabat PPK selama dua periode dan dua peserta tes terbukti pernah menjadi tim pemenangan salah satu peserta pilkada.

Kompas TV Setelah penetapan nomor urut Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat melanjutkan rangkaian tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com