Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duo Zaenal "Head to Head" di Pilkada Magelang

Kompas.com - 13/02/2018, 20:37 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, menggelar rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon (paslon) Pilkada Kabupaten Magelang, di GOR Gemilang komplek Pemda Kabupaten Magelang, Selasa (13/2/2018) sore.

Hasil pengundian diketahui nomor urut 1 diperoleh oleh paslon Bupati dan Wakil Bupati, Zaenal Arifin dan dengan Edi Cahyana (PADI) yang didukung partai koalisi Partai PDIP, PKB, PAN, PPP, dan Demokrat.

Untuk nomor urut 2, diperoleh paslon M. Zaenal Arifin dan Rochadi Pratoto (ZAROH), yang diusung partai Gerindra, Golkar dan PKS. Hasil ini langsung disambut riuh suara para pendukung masing masing paslon.

(Baca juga:Tarik Nomor Urut Tanpa Marianus Sae, Emi Nomleni Menangis)

Tampak hadir Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Magelang, Forkompinda Magelang dan segenap tamu undangan.

"Setelah saya bacakan berita acara penetapan nomor urut paslon pada Pilkada 2018, maka mereka telah sah dan siap ketahapan berikutnya,” kata Ketua KPU Kabupaten Magelang Afiffudi.

Afif menjelaskan, nomor urut tersebut selanjutnya akan menjadi acuan dalam sosialisasi dan pencetakan surat suara serta semua hal yang terkait dengan hasil keputusan rapat pleno ini.

“Dengan penetapan undian ini berarti mereka sudah siap melaksanakan kampanye terbuka mulai tanggal 15 Februari hingga 23 Juni 2018. Sedangkan untuk tahapan kampanye damai bersama, akan dilakukan serentak nasional, pada 18 Februari 2018,” ungkapnya.

(Baca juga: Gara-gara Ijazah, JR Saragih-Ance Tak Lolos di Pilkada Sumut)

Setelah mendapatkan nomor undian, semua paslon melakukan pembacaan ikrar Pilkada damai, yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Magelang Afiffudin didampingi Ketua Panwaskab Magelang M Habib Sholeh.

Afif mengingatkan, dua kandidat bupati yang merupakan petahana untuk segera menyerahkan surat cuti, paling lambat 15 Februari 2018. Setelah tahapan ini mereka secara resmi akan mendapatkan pengawalan dari Kepolisian Resor Magelang selama 24 jam.

 

 

Kompas TV Pelaku yang hanya dua tahun mengenyam pendidikan di pesantren kerap menyendiri karena memiliki paham yang berbeda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com