Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkara Rumah, Anak Gugat Orangtua dan Seluruh Saudaranya

Kompas.com - 13/02/2018, 16:55 WIB
Andi Hartik,
Reni Susanti

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Ani Hadi Setyowati menggugat orangtuanya, Ahmad Jakoen Tjokrohadi (95) dan seluruh saudaranya ke Pengadilan Negeri Kota Malang.

Gugatan itu terkait hak kepemilikan rumah di Jalan Diponegoro nomor 2 Kota Malang yang saat ini sedang ditempati orangtuanya.

Melalui kuasa hukumnya, Ani menuntut kepemilikan rumah yang berdiri di atas lahan seluas 998 meter persegi itu. Tuntutan itu berdasarkan pada transaksi jual beli antara anak dan orangtua yang terjadi selama kurun waktu 1997-2000.

"Perbuatan melawan hukum, artinya ditawarkan pada tahun 1997, ada jual beli, tapi yang didapatkan akta hibah. Seharusnya sesuatu hal yang sudah dibeli merupakan hak dari pembeli," kata Aswanto, kuasa hukum Ani di Pengadilan Negeri Malang, Selasa (13/2/2018).

(Baca juga : Hakim dan Pengacara Berharap Kasus Anak Gugat Orangtua di Garut Berakhir Damai )

Aswanto menjelaskan, rumah tersebut mulai ditawarkan pada Ani oleh orangtuanya sejak 1997 dengan harga Rp 400 juta. Namun di kemudian hari, harga berubah menjadi Rp 700 juta. Pada 2000, Aswanto menyebut kliennya sudah melunasi semua nilai traksaksi tersebut.

"Sudah lunas. Lengkap dengan bukti transfer," katanya.

Meski demikian, Aswanto menyebut kliennya tidak mendapatkan akte jual beli. Ia mengaku kliennya hanya mendapatkan akte hibah.

"Klien kita dirugikan kalau akta hibah, mestinya jual beli," ungkapnya.

Sementara itu, adik penggugat, Setyo Budi Hartono mengatakan, tidak ada transaksi jual beli. Yang ada hanya akta hibah atas nama Ani terhadap rumah tersebut. Namun, hibah itu dianulir karena tidak sesuai dengan keinginan orangtuanya.

(Baca juga : Kasus Anak Gugat Ibunya Rp 1,8 Miliar, Amih Maafkan Yani dan Handoyo)

Perkara akta hibah antara anak dan orangtua itu sudah berkali-kali masuk ke pengadilan. Namun, Keputusan Mahkamah Agung (MA) selalu memenangkan pihak orangtua.

Sudah ada dua keputusan MA yang memenangkan pihak orangtua. Yakni Keputusan MA tahun 2011 dan Keputusan MA tahun 2016. Dengan demikian, akta hibah itu batal dan kepemilikan rumah tetap pada orangtuanya.

"Bapak menggugat untuk membatalkan hibah. Ini sudah jelas bahwa hibah itu tidak dinginkan oleh bapak, tapi ada sesuatu di belakangnya," kata Setyo Budi Hartono, anak Ahmad yang juga adik dari Ani, penggugat perkara tersebut.

Namun, Ani menggugat kembali perkara tersebut. Dari yang awalnya perkara gugatan merupakan akta hibah, sekarang berubah menjadi gugatan perkara jual beli.

Ani merupakan anak keempat dari delapan bersaudara. Dalam perkara ini, selain orangtuanya, Ani menggugat enam saudara dan dua keponakannya.

Satu saudaranya tidak digugat karena sudah meninggal. Sebagai gantinya, dua keponakan dari saudara yang meninggal itu ikut menjadi tergugat.

Perkara gugatan terbaru belum masuk ke persidangan dan masih pada tahap mediasi di Pengadilan Negeri Malang.

Kompas TV Sidang putusan gugatan kasus perdata anak gugat ibu kandungnya sendiri di Garut, Jawa Barat digelar.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com