Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada Kota Kediri Resmi Diikuti 3 Pasangan Calon

Kompas.com - 13/02/2018, 09:32 WIB
M Agus Fauzul Hakim,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KEDIRI, KOMPAS.com - Kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Kediri, Jawa Timur, pada tahun 2018 ini resmi diikuti oleh 3 pasangan calon (paslon). Hal itu seusai penetapan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah, Senin (12/2/2018) malam.

Paslon yang telah ditetapkan itu adalah pasangan Abdullah Abu Bakar-Lilik Muhibbah yang merupakan pasangan petahana dan diusung oleh Partai PAN dan Partai Nasdem; Aizzudin Abdurahman-Sujono yang diusung Partai PKB, Partai Golkar, dan Partai Gerindra dan; pasangan Samsul Ashar-Juniadi yang diusung oleh PDI-P dan Partai Hanura.

Lolosnya ketiga paslon itu berarti tidak ada paslon yang berasal dari jalur perseorangan, juga tidak ada paslon yang gugur. Sebab, selama masa pendaftaran memang hanya ada tiga pasangan yang mendaftar.

Ketua KPU Kota Kediri Agus Rofik mengatakan, seusai penetapan ini, maka para paslon akan mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu pengundian nomor urut yang digelar hari ini.

Sementara itu, dalam pengumuman penetapan paslon itu, ada pemandangan yang berbeda pada tempat duduk salah satu paslon, yaitu Juniadi yang tampak seorang diri tanpa didampingi Samsul Ashar. Hal ini kontras dengan paslon lain yang keduanya kompak hadir.

Baca juga : Ini 3 Pasangan Bakal Calon yang Daftar Pilkada Kota Kediri

Dikonfirmasi mengenai hal itu, Juniadi mengatakan, Samsul Ashar yang berprofesi seorang dokter tidak bisa hadir karena ada salah satu kerabatnya yang mengalami sakit

"Adiknya kena serangan jantung," ujar Juniadi.

Soal ketidakhadiran paslon ini, menurut Agus Rofik, tidak ada masalah berarti. Penetapan tetap bisa digelar dan dinyatakan sah. Hanya saja, dia menambahkan, akan berbeda jika pada pengundian nomor urut paslon.

Baca juga : Samsul-Juniadi Daftar Pilkada Kota Kediri Sesaat Sebelum Pendaftaran Tutup

Saat pengundian itu wajib dihadiri oleh semua paslon, dan jika ada paslon yang berhalangan datang bisa diwakilkan dengan syarat membawa surat mandat.

"Begitu juga para pengurus partai pengusul, saat penetapan paslon tidak wajib hadir," ujar Rofik.

Kompas TV Tak semua langkah pasangan calon kepala daerah yang maju di Pilkada Serentak 2018 berjalan mulus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com