Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Independen Tak Lolos, Pilkada Kota Bandung Hadirkan Tiga Pasangan

Kompas.com - 12/02/2018, 22:18 WIB
Dendi Ramdhani,
Erwin Hutapea

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung memutuskan bahwa bakal pasangan calon dari jalur perseorangan pada Pilkada Kota Bandung, yakni Doni Mulyana Kurnia-Yayat Rustandi, dinyatakan tidak lolos.

Pasangan dari jalur independen tersebut dinilai tidak memenuhi syarat jumlah dukungan minimal 110.213 KTP dari 16 kecamatan di Kota Bandung. Semula, pasangan Donny-Yayat telah menyerahkan 116.970 KTP. Namun, setelah dilakukan verifikasi, jumlah dukungan yang sah hanya sekitar 7.000 KTP.

"Syarat pencalonan dari jalur independen kurang, maka yang bersangkutan tidak memenuhi syarat. Setelah verifikasi itu hanya ada 7.037 dukungan yang sah dari 116.970 yang diberikan," ujar Ketua KPU Kota Bandung, Rifqi Alimubarok, seusai rapat pleno di Kantor KPU, Jalan Soekarno-Hatta, Senin (12/2/2018).

Dengan demikian, Pilkada Kota Bandung akan diikuti oleh tiga pasangan, yaitu Nurul Arifin-Choirul Yaqin Hidayat, Yossi Irianto-Aries Supriatna, dan Oded Muhammad Danial-Yana Mulyana.

Baca juga: Kurang Dukungan, Bakal Calon dari Perseorangan Gugur di Pilkada Kota Bandung

"Berdasarkan berita acara penetapan, dengan ini kami tetapkan pasangan calon wali kota dan wakil sebagai berikut, Nurul Qomaril Arifin dan Choirul Yaqin Hidayat, Yossi Irianto dan Aries Supriatna, serta Oded Muhammad Danial dan Yana Mulyana," kata Rifqi.

Setelah penetapan, Rifqi mengimbau kepada Oded yang saat ini menjabat sebagai Wakil Wali Kota Bandung untuk segera memberikan surat cuti sebelum tanggal 15 Februari 2018.

Imbauan serupa juga ditujukan untuk Yossi yang menjabat sebagai Sekda Kota Bandung serta Aries yang saat ini berstatus sebagai anggota DPRD Kota Bandung.

"Paling lambat lima hari setelah penetapan harus sudah diajukan. Surat maksimal 30 hari sebelum pengambilan suara harus sudah diserahkan, berarti maksimal sekitar 26 Mei," ucapnya.

Apabila surat cuti dan pengunduran diri para calon yang sudah ditetapkan tak kunjung diberikan hingga batas akhir, Rifqi memastikan calon tersebut didiskualifikasi dan gagal melaju pada Pilkada Kota Bandung 2018.

Baca juga: Mojang Geulis Antar Nurul Arifin Maju Pilkada Kota Bandung

Kompas TV KPU Sumatera Utara menganggap legalisasi ijazah JR Saragih tidak sah.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com