Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuota Taksi "Online" di Malang Dibatasi 255 Unit Kendaraan

Kompas.com - 12/02/2018, 16:12 WIB
Andi Hartik,
Reni Susanti

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Taksi online yang beroperasi di Malang akan dibatasi. Hal itu berdasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/375/KPTS/013/2017 tentang Penetapan Aplikasi Berbasis Teknologi Informasi (Online) di Jawa Timur.

Melalui surat keputusan itu, pemerintah menetapkan kuota taksi online di Malang sebanyak 255 unit kendaraan. Terdiri dari 150 unit kendaraan untuk Kota Malang, 30 unit kendaraan untuk Kota Batu, dan 75 unit kendaraan untuk Kabupaten Malang.

Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban pada Dinas Perhubungan Kota Malang, Gamaliel Raymond Matondang mengatakan, harusnya surat keputusan itu sudah dilaksanakan. Namun karena jumlah yang ada sudah melebihi kuota, surat keputusan tersebut belum dilaksanakan.

"Untuk jatah provinsi, kota, kabupaten ada. Tapi kondisi yang sekarang lebih kuota," katanya di Gedung DPRD Kota Malang, Senin (12/2/2018).

(Baca juga : Bentrok, Pengemudi Taksi Online dengan Sekelompok Orang di Terminal Bogor )

Melalui Pemerintah Provinsi Jawa Timur, pihaknya sudah berkirim surat ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Surat itu berisi tentang kuota taksi online dan kondisi taksi online yang sudah ada di Malang.

"Gubernur sudah berkirim surat ke Kementerian Kominfo mengenai pembatasan. Kondisi sekarang mereka kan masih merekrut terus. Baik Grab, Uber, kan masih merekrut terus. Padahal jelas ada pembatasan kuota," katanya.

Raymond menjelaskan, pembatasan itu tidak untuk menghalangi perkembangan taksi online. Pembatasan itu menurutnya untuk melindungi taksi online supaya tidak melebihi jumlah yang semestinya.

"Pembatasan itu juga untuk melindungi mereka juga. Kalau berlebih, penumpang tidak ada, mereka kan rugi juga. Karena persyaratan kan kendaraannya itu harus ada izinnya, harus ada uji kirnya, SIM-nya wajib SIM A umum. Kasihan mereka sudah ngurus kayak gitu, ternyata nanti tidak dapat penumpang," jelasnya.

(Baca juga : Tolak Taksi Online di Ambon, Puluhan Sopir Taksi Konvensional Mengadu ke Polisi )

Pihaknya mengaku belum mengetahui secara pasti pertimbangan munculnya angka dalam kuota tersebut. Sebab, yang menentukan kuota adalah Pemerintah Provinsi Jawa Timur

"Itu provinsi, pasti ada pertimbangan. Pertimbangan jumlah penduduk dan angkutan umum yang sudah ada di situ," katanya.

Kompas TV Polda Metro Jaya menangkap sindikat order fiktif yang dioperasikan oleh para pengemudi taksi online.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com