Marianus dianggap melanggar Pasal 421 dengan memerintah orang lain untuk melanggar hukum dan diancam hukuman 2,8 tahun penjara.
Marianus sempat ditetapkan sebagai tersangka, namun polisi akhirnya menghentikan penyelidikan kasus itu karena tidak cukup bukti.
(Baca juga: Minggu Kelabu di Gereja Santa Lidwina Bedog Yogyakarta)
Polisi tidak memiliki kewenangan untuk memproses kasus tersebut, maka diterbitkan-lah Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan atau SP3. Polisi beralasan, yang punya kewenangan adalah Dirjen Perhubungan Udara melalui Penyidik PNS.
Selain kasus itu, Marianus juga diterpa isu miring karena dituding menghamili mantan pembantunya. Marianus pun membantah kasus itu dan menuding ada upaya untuk mendiskreditkan dirinya.
Di samping sejumlah masalah, Marianus membangun Kabupaten Ngada dengan metode kerja bottom-up. Semua program dikerjakan dan direncanakan bersama rakyat.
Melalui program ekonomi, pendidikan dan kesehatan yang dikelolanya bersama rakyat, Kabupaten Ngada pun akhirnya keluar dari status daerah tertinggal.
Kini Marianus telah menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus suap. Publik masih menunggu kelanjutan dari kasus itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.