KUPANG, KOMPAS.com - Bupati Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), Marianus Sae ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek jalan di NTT senilai Rp 54 miliar.
Marianus ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama Dirut PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu. Wilhelmus merupakan salah satu kontraktor di Kabupaten Ngada yang kerap mendapatkan proyek di Kabupaten Ngada sejak tahun 2011.
Dalam kasus ini, Marianus diduga menerima suap Rp 4,1 miliar dari Wilhelmus.
Marianus Sae sendiri telah menjadi Bupati Ngada selama dua periode. Dia terpilih pertama sebagai bupati dan berpasangan dengan Paulus Soliwoa pada tahun 2010.
Dalam Pilkada Kabupaten Ngada 2010 lalu, pasangan yang mengusung tagline 'Mulus' itu mengalahkan tujuh kontestan, termasuk bupati incumbent.
Marianus dan pasangannya menang satu putaran dengan perolehan suara yang cukup tinggi yakni 48 persen.
Jumpa pers KPK terkait operasi tangkap tangan Bupati Ngada, Marianus Sae, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (12/2/2018).
Pada Pilkada Serentak tahun 2015, Marianus yang berpasangan dengan Paulus kembali keluar sebagai pemenang dengan torehan suara sebanyak 78 persen.
Marianus lahir di Kampung Bobajo, Kelurahan Mangulewa, Kecamatan Golewa, Ngada, pada tanggal 8 Mei 1962 dari pasangan Yohanes Dae dan Virmina Redo.
Sebelum bertarung dalam Pilkada Kabupaten Ngada, Marianus adalah pengusaha kayu di bawah payung PT Flores Timber Specialist. Marianus juga pernah bekerja dan menjadi pengusaha sukses di Bali.
Dalam kepemimpinannya sebagai Bupati Ngada, Marianus pernah memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja untuk memblokir Bandara Turelelo Soa.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.