Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari Tulisan Ini Polisi Akan Dalami Teror Bom di Karawang

Kompas.com - 12/02/2018, 14:33 WIB
Farida Farhan,
Reni Susanti

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Polisi menemukan barang bukti di rumah Dadang Purnama, pelaku teror bom Kelenteng Kwan Tee Koen di Jalan Ir H Juanda Nomor 1, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Karawang, Jawa Barat.

Barang bukti tersebut tepatnya berada di dalam kamar pelaku. Di sana ditemukan buku tulis bermotif kotak warna hijau kuning, dan merah.

Dalam buku tersebut terdapat tulisan yang identik dengan tulisan yang diselipkan dalam Alquran, dan kemudian diserahkan kepada pengurus kelenteng.

"Tulisan tersebut akan menjadi bahan kita dari pihak kepolisian untuk melakukan pendalaman, apakah ada orang-orang yang yang menyuruh pelaku melakukan aksi tersebut," ujar Kapolres Karawang AKBP Hendy F Kurniawan, Senin (12/2/2018). 

(Baca juga : Pelaku Kirim Teror Bom ke Kelenteng lantaran Sakit Hati soal Pesangon)

Hendy mengatakan, polisi juga tengah mendalami kalimat dan gambar bendera yang ada di dalam buku itu. Dalam menjalankan aksinya, Dadang melakukannya seorang diri dan tidak terkait dengan jaringan (teroris) manapun.

Selain itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan perbankan mengenai transaksi rekening atas nama Dadang.

"Sementara motifnya sakit hati tapi tidak ada kaitannya langsung dengan pengurus yayasan dan kelenteng (Kwan Tee Koen)," ucapnya.

Akibat perbuatannya, Dadang terancam pasal 6 UU 15/2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, menjadi UU Jo Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

(Baca juga : Pelaku Ancaman Bom terhadap Kelenteng di Karawang Ditangkap)

"Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati," katanya.

Berikut bukti-bukti yang ditemukan di rumah pelaku:

1. 1 buah buku tulis bermotif kotak warna hijau kuning merah.
2. 1 buah buku tabungan atas nama Dadang Purnama.
3. 1 buah Alquran terjemahan terjemahan yang disampaikan warna merah.
4. 1 buah koin warna keemasan
5. 1 lembar uang kertas pecahan Rp 10.000.
6. 1 struk belanja yang di bagian belakangnya bertuliskan "Rp 63.000.000 (enam puluh tiga juta rupiah).
7. 1 buah handphone warna hitam-silver.
8. 1 buah dompet warna biru jeans beserta isinya.
9. 1 set kunci sepeda motor dengan gantungan id card "DADANG PURNAMA “ M.01.12.1313. Quality control"
10.1 cover dus HP
11.1 compact disc lagu-lagu dengan judul  Surga yang Tak Dirindukan.
12.1 buku berjudul "Aku Cinta Islam".
13. 1 buah kaos warna orange hitam.
14. 1 buah ikat pinggang warna hitam.
15. 1 buah helm warna hitam

Kompas TV Massa bahkan memberi tenggat waktu hingga 7x24 jam kepada pengurus kelenteng agar merobohkan patung simbol dewa perang dari Tiongkok itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com