Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Bali Tetapkan Dua Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur

Kompas.com - 12/02/2018, 12:10 WIB
Kontributor Bali, Robinson Gamar,
Ervan Hardoko

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS,com - Komisi pemilihan umum (KPU) Bali secara resmi menetapkan dua pasangan calon peserta pemilihan Gubernur Bali 2018 pada Senin (12/2/2018).

Lewat rapat pleno, KPU Bali memutuskan pasangan calon I Wayan Koster-Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati yang diusung PDIP, PAN, Hanura dan PKPI, bisa mengikuti pemilihan gubernur.

Satu pasangan calon yang juga lolos adalah Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra-Ketut Sudikerta yang diusung Golkar, NasDem, Gerindra, dan Demokrat.

"Sesuai tahapan hari ini lakukan pleno penetapan pasangan calon. Dengan penetapan ini dipastikan pemilihan gubernur Bali diikuti dua pasangan calon," kata ketua KPU Bali Dewa Kadek Wiarsa Raka Sandi.

Baca juga : KPU Siapkan Langkah untuk Fasilitasi Hak Pilih Pengungsi di Pilkada Bali

Dengan penetapan ini kedua pasangan calon terikat semua peraturan komisi pemilihan umum yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu.

Selanjutnya, setelah ditetapkan sebagai pasangan calon, mereka akan mengikuti proses pengundian nomor urut pada Selasa (13/2/2018).

"Selanjutnya besok dilakukan pengundian nomor urut, semoga bisa berjalan tertib sesuai harapan bersana," kata Raka Sandi.

Selain itu, kedua pasangan calon diwajibkan cuti dan mundur dari sebagai anggota DPR dan PNS.

Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra saat ini masih menjabat sebagai wali kota Denpasar, sedangkan Ketut Sudikerta menjabat sebagai wakil gubernur Bali.

Sehingga keduanya wajib mengambil cuti selama masa kampanye.

Sedangkan I Wayan Koster diwajibkan mundur sebagai anggota DPR RI. Sedangkan Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati juga wajib melepaskan statusnya sebagai pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca juga : Hasto Siap Menari Kecak 3 Jam jika PDI-P Menang Pilkada Bali

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com