Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Tetapkan 4 Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT

Kompas.com - 12/02/2018, 10:37 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan empat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur NTT yang akan bertarung dalam Pilkada 2018 ini.

Penetapan pasangan calon gubernur itu digelar dalam rapat pleno terbuka di Hotel Aston Kota Kupang, Senin (12/2/2018) dan dihadiri oleh semua komisioner KPU, Bawaslu NTT, pasangan calon dan pengurus partai pengusung.

Empat pasangan calon yang telah ditetapkan itu, yakni Esthon L Foenay-Christian Rotok (Esthon-Chris) diusung oleh Partai Gerindra yang memiliki 8 kursi dan PAN 5 kursi, sehingga total 13 kursi.

Pasangan Benny K Harman-Benny A Litelnoni (Harmoni) diusung Partai Demokrat yang memiliki 8 kursi, PKPI 3 kursi, dan PKS 2 kursi, sehingga totalnya 13 kursi.

Selanjutnya pasangan Marianus Sae-Emmilia Nomleni (Marianus-Emmi) diusung PDI-P 10 kursi dan PKB 5 kursi, sehingga totalnya 15 kursi.

Baca juga : Jelang Penetapan Paslon, Kantor KPU Maluku Utara Dipagari Kawat Berduri

Kemudian pasangan Viktor Bungtilu Laiskodat-Joseph Nae Soi (Victory-Joss) adalah bakal cagub dan cawagub NTT yang memiliki kursi terbanyak, yakni Partai NasDem 8 kursi, Golkar 11 kursi, dan Hanura 5 kursi, sehingga totalnya 24 kursi.

Ketua KPU NTT Maryanti Luturmas Adoe mengatakan, keputusan itu mulai berlaku sejak ditetapkan hari ini.

"Atas nama KPU NTT, kami ucapkan selamat kepada para calon gubernur dan wakil gubernur, atas ditetapkannya sebagai calon hari ini," tutupnya.

Baca juga : Jelang Rapat Pleno Penetapan Calon, Polres dan Kodim Garut Gelar Patroli

Kompas TV Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur NTB yang maju melalui jalur independen, Ali Bin Dachlan dan Gede Sakti lolos verifikasi faktual.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com