DENPASAR, KOMPAS.com — Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) menurunkan status Gunung Agung, Karangasem, dari level IV (Awas) menjadi level III (Siaga) pada Sabtu (10/3/2018).
Perubahan status ini diumumkan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan.
Perubahan ini diumumkan dalam rapat evaluasi Gunung Agung bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan pihak terkait di Pos Pemantauan Gunung Api Agung Rendang, Karangasem.
"Berdasarkan pengamatan aktifitas vulkanik selama satu bulan, PVMBG akhirnya menurunkan status Gunung Agung," kata Jonan.
(Baca juga: PVMBG Turunkan Radius Bahaya Gunung Agung Menjadi 6 Kilometer)
Namun, tidak berarti potensi bahaya Gunung Agung telah hilang sama sekali. PVMBG menetapkan zona bahaya gunung pada radius 4 kilometer.
Menurut dia, dampak dari penurunan status ini adalah seluruh warga yang mengungsi bisa kembali ke kampung halaman masing-masing dan kegiatan aktivitas ataupun pariwisata untuk saat ini dinyatakan aman.
Penurunan status Gunung Agung tersebut dilakukan berdasarkan hasil analisis aktivitas Gunung Agung yang cenderung menurun, baik dari sisi kegempaan, deformasi, maupun embusan.
"Warga yang berada dari zona aman bisa kembali ke kampung masing-masing dan melakukan aktifitas seperti biasanya," kata Jonan.