Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ironis, Oknum Karyawan Perhutani Dalangi Kasus Pencurian Kayu di Grobogan

Kompas.com - 09/02/2018, 22:44 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Erwin Hutapea

Tim Redaksi


GROBOGAN, KOMPAS.com - Petugas Perhutani Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Gundih, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, membongkar kasus pencurian kayu mahoni di wilayah hukumnya.

Ironisnya, pelaku yang menjadi dalang praktik perusakan kawasan hutan tersebut merupakan oknum karyawan Perhutani yang sudah bekerja hampir 19 tahun.

Pelaku yaitu Agus Purnomo (37), warga Desa Karanganyar, Kecamatan Geyer, Grobogan, tercatat berprofesi sebagai Mandor Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Coyo, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Panunggalan, KPH Gundih.

Administratur KPH Gundih, Sudaryana, menerangkan, pengungkapan kasus pembalakan liar tersebut bermula dari kecurigaan masyarakat dengan aktivitas bongkar muat kayu yang diangkut beberapa truk di suatu rumah di Desa Asemrudung, Kecamatan Geyer, Grobogan.

Selanjutnya, petugas KPH Gundih berupaya menelusuri laporan dari masyarakat tersebut.

Baca juga: Hadang Truk, Perhutani Gagalkan Pencurian Kayu Jati

"Setelah kami pastikan jika kayu-kayu itu hasil penebangan liar di kawasan hutan, beberapa hari lalu kami bergerak untuk menggeledah seisi rumah dengan menggandeng pihak kepolisian. Ternyata benar, kayu itu hasil illegal logging. Kayu-kayu itu ditumpuk di dalam rumah," kata Sudaryana saat ditemui Kompas.com di ruang kerjanya, Jumat (9/2/2018).

Sudaryana menjelaskan, hasil keterangan dari pemilik rumah, yaitu Ladi (48), ratusan batang kayu ilegal tersebut adalah titipan kerabatnya yang belakangan diketahui merupakan karyawan Perhutani.

Kayu-kayu tersebut telah digergaji sedemikian rupa sebagai material pelengkap untuk konstruksi bangunan rumah.

Total jumlah kayu tak berizin tersebut sekitar 347 batang kecil dengan ukuran panjang mulai dari 3 meter hingga 7 meter.

"Kerugian belasan juta. Kayu akan digunakan untuk melengkapi bangunan rumah. Pelaku itu berencana membangun rumah. Pelaku kemudian kami serahkan kepada polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasus ini menjadi pembelajaran bagi setiap karyawan Perhutani karena kami tidak tebang pilih terhadap para perusak hutan," ujar Sudaryana.

Baca juga: Polres Nias Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kayu Ilegal

Kepala Perhutani Divisi Regional Jateng Adi Pradana menambahkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus ini kepada Satuan Reserse Kriminal Polres Grobogan.

"Kami menghormati hukum. Ditunggu saja prosesnya, kalau terbukti mencuri kayu di hutan tetap harus ditindak. Untuk sanksi perusahaan, masih menunggu proses penyidikan dari pihak kepolisian serta keputusan dari pihak pengadilan," tuturnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Maryoto menyampaikan, pelaku melanggar Pasal 83 dan Pasal 87 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan.

"Kasus ini masih kami dalami. Apakah ada keterlibatan pelaku lain, masih dalam penyidikan," kata Maryoto.

Kompas TV Petugas KLHK Riau Gerebek Gudang Kayu Ilegal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com