SAMPANG, KOMPAS.com — H (17), tersangka yang menganiaya gurunya, Ahmad Budi Cahyanto (27), hingga tewas kini ditempatkan di sel khusus, yakni Rutan Kelas II B Sampang, Jawa Timur.
“Iya benar, tersangka inisial H diamankan di Polres Sampang, tetapi karena Rutan Polres Sampang tidak memiliki sel khusus anak, tersangka kami titipkan di Lembaga Pemasyarakatan Sampang,” ujar Eko Puji Waluyo, Paur Humas Polres Sampang, saat ditemui Surya, Kamis (8/2/2018).
Puji mengatakan, hingga kini pemeriksaan terhadap H masih dilakukan. “Belum tau kapan penetapannya karena menunggu keputusan dari Kejari (P21). Nanti kalau sudah final, kami infokan kepada publik,” ucapnya.
Menurut puji, berdasarkan aturan Polri, pengamanan tahap pertama maksimal 20 hari dari penetapan, dalam kasus ini tersangka inisial H ditetapkan pada Kamis (1/2/2018).
(Baca juga: Meski Baik-baik Saja, Siswa Penganiaya Guru di Sampang Diperlakukan Khusus)
Namun, jika diperlukan, akan dilakukan penahanan tahap kedua. Setelah penetapan, baru dilakukan rekonstruksi.
Di tempat terpisah, Gatot Triraharjo, Kalapas Rutan Sampang, mengatakan menerima titipan anak dari Polres Sampang berinisial H. Penerimaan dilakukan di Rutan Pemasyarakatan Sampang, Jumat (2/2/2018) sekitar pukul 00.15.
“Karena kami menerima dini hari, kami belum siap, saat itu tersangka inisial H kami letakkan di kamar 5 bersama tawanan lain, paginya baru kami pindahkan ke kamar khusus,” imbuh Gatot.
Kamar khusus tersebut hanya berisi satu tahanan satiap kamarnya.
“Bukan blok anak karena memang kami tidak memiliki blok anak, hanya saja ada kamar tersendiri,” ucapnya.
(Baca juga: Penganiayaan Guru oleh Siswa di Sampang, Begini Kronologinya...)
Gatot menjelaskan, kamar khusus tersebut secara fasilitas sama dengan kamar lain. Pemisahan dilakukan karena tersangka tergolong anak-anak, jadi tidak disatukan dengan tahanan dewasa.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.