Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap APBD Kota Malang, Mantan Sekda dan Pihak Swasta Diperiksa KPK

Kompas.com - 08/02/2018, 16:45 WIB
Andi Hartik,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap pembahasan APBD Kota Malang tahun 2015.

Setelah memeriksa 43 dari 45 anggota DPRD Kota Malang, giliran pejabat eksekutif dan pihak swasta yang diperiksa oleh penyidik di Mapolres Batu, Kamis (8/2/2018).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, di antara pejabat eksekutif yang diperiksa adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Jawa Timur Cipto Wiyono. Ia diperiksa terkait jabatannya saat masih menjadi Sekretaris Daerah Kota Malang 2015.

Selain itu, ada juga Tedy Sujadi Soemarna, kepala Bidang Perumahan dan Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang tahun 2015 dan Noer Rahman Wijaya, kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang tahun 2015 yang saat ini menjabat sebagai kepala Bidang Stabilitas Harga dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Kota Malang.

Sementara pihak swasta yang turut diperiksa adalah Nurhayati, Bambang Suprayitno, Suherno, Moch Ali Imron dan Sukarno Yudho Arisandi. Selain itu juga ada Anna Yulitasari, Subandi, Ajad Sudrajat dan Fitrianingsih

"Sembilan orang di atas dari pihak swasta," kata Priharsa.

Baca juga : KPK Periksa Staf Wali Kota dan Anggota Dewan Terkait Kasus Suap APBD Kota Malang

Kasus dugaan suap APBD Kota Malang tahun 2015 sudah menyeret tiga tersangka. Mereka adalah mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono, Jarot Edy Sulistyono dan Komisaris PT ENK Hendarwan Maruszaman.

Arief diduga menerima suap sebesar Rp 700 juta dari Jarot Edy Sulistyono yang waktu itu menjabat sebagai kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang.

Suap sebanyak itu disebut terkait pembahasan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Selain itu, Arief juga disangka menerima suap dari Komisaris PT ENK, Hendarwan Maruszaman sebesar Rp 250 juta.

Baca juga : Kasus Suap APBD Kota Malang, 12 Anggota DPRD Diperiksa KPK

Suap itu diduga terkait penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kendung Kandang dalam APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2016 pada 2015.

Nilai proyek pembangunan jembatan tersebut, yakni Rp 98 miliar yang dikerjakan secara multiyears tahun 2016 sampai 2018. Hendarwan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Saat ini, Jarot sudah menjadi terdakwa dalam kasus itu. Sementara Arief dan Hendarwan masih tersangka di KPK.

Kompas TV KPK Geledah Kantor Wali Kota Malang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com