Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Pria Cabuli Adik Kandungnya yang Masih SD hingga Hamil

Kompas.com - 08/02/2018, 08:23 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Reni Susanti

Tim Redaksi

TAMBOLAKA, KOMPAS.com - Seorang pria asal Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial IK (23), tega mencabuli adik kandungnya sendiri, CAK (13), hingga hamil.

IK merupakan pria pengangguran. Sedangkan CAK saat ini masih duduk di bangku kelas V SD di salah satu sekolah di Kecamatan Kota Tambolaka.

Kapolres Sumba Barat AKBP Gusti Maycandra Lesmana mengatakan, IK mencabuli CAK sebanyak tiga kali pada 2017 lalu.

Berdasarkan keterangan para saksi dan korban, peristiwa ini baru terungkap karena ketakutan dan rasa trauma yang dialami korban terhadap ancaman sang kakak.

"Pelaku mencabuli adik kandungnya sendiri sebanyak tiga kali. Dua kali pada bulan Agustus dan satu kali pada bulan September 2017," ujar Gusti kepada Kompas.com, Kamis (8/2/2018).

(Baca juga : Seorang Ayah Cabuli Putri Tirinya Selama 3 Tahun )

Gusti menjelaskan, kasus pemerkosaan yang terjadi pada 8 Agustus 2017, bermula saat pelaku pulang dari pesta sambut baru di rumah salah satu kerabat mereka di Kampung Wanno Loura.

Setiba di rumah, pelaku mendapati korban sudah tertidur lelap di dalam kamarnya. Melihat sang adik tertidur pulas, IK kemudian memaksa sang adik bersetubuh.

Mendapat perlakuan tak senonoh dari sang kakak, CAK hanya bisa diam dan tak berteriak karena takut dengan ancaman kakaknya.

Lantaran perbuatannya tidak diketahui oleh orangtua dan kerabatnya, IK kemudian mengulangi perbuatannya lagi sebanyak dua kali hingga CAK pun hamil.

Karena takut, CAK pun memberitahukan kejadian itu kepada orangtuanya, yang kemudian melapor ke polisi.

"Kasus itu baru dilaporkan oleh keluarga ke Polsek Laura, Senin (5/2/2018) kemarin, dan kita sudah tangkap pelaku," tutupnya.

(Baca juga : Cabuli Siswi SMP, Anggota DPRD di Maluku Dijebloskan ke Penjara )

Sebelumnya diberitakan, seorang pria berinisial IK (23), warga Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap aparat kepolisian setempat.

Kapolres Sumba Barat AKBP Gusti Maycandra Lesmana, mengatakan, IK ditangkap, karena mencabuli adik kandungnya berinisial CAK (13) hingga hamil.

Pelaku IK ditangkap sekitar pukul 21.00 Wita, di Rumah Makan Warungku Kelurahan Langgalero, Kecamatan Kota Tambolaka, Sumba Barat Daya.

Setelah ditangkap, IK kemudian dibawa dan ditahan di Markas Polres Sumba Barat, untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.

Kompas TV Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com