Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Video Mesum Anak di Bandung, 1 Melahirkan di Lapas, 2 Hamil

Kompas.com - 08/02/2018, 06:14 WIB
Agie Permadi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com — Tiga wanita pelaku yang diduga terlibat dalam pembuatan video porno anak lelaki dan wanita dewasa di Bandung dalam kondisi hamil saat ditangkap Polda Jabar. Saat ini ketiganya ditahan di Lapas Wanita Sukamiskin, Bandung. 

Ketiga pelaku yang tengah hamil itu adalah tersangka I, wanita yang berperan dalam video mesum tersebut.

Kemudian H yang turut serta dan membiarkan persetubuhan anak dan wanita dewasa itu terjadi. Lalu S, orangtua kandung salah satu anak yang dilibatkan menjadi pemeran dalam video mesum tersebut. 

Ketiga pelaku ini dikirim petugas Polda Jabar ke Lapas Wanita Sukamiskin pada 29 Januari 2018 dalam keadaan hamil.

(Baca juga: Pelaku Video Mesum Anak Kecil dan Wanita Dewasa Melahirkan di Lapas)

Pada Minggu (4/2/2018) sekira pukul 17.27, salah satu wanita tersangka, yakni S, melahirkan bayi dengan berat 2,2 kilogram di poliklinik lapas tersebut. 

"Dari empat wanita yang masuk ke lapas wanita, yang hamil itu tiga," kata bidan lapas Nurhasmah, yang ditemui di Lapas Wanita Sukamiskin, Rabu (7/2/2018).

Nurhasmah menjelaskan, ketiga wanita hamil ini sudah melakukan USG oleh petugas Polda Jabar. Sebelum masuk lapas, ia pun meminta ketiganya melakukan pemeriksaan ulang untuk mengetahui usia kehamilan para tersangka.

"Semua yang masuk ke lapas ini saya periksa. Sekecil apa pun keluhan, harus dilaporkan. Kalau ada keluhan, langsung disampaikan ke poliklinik," ucapnya.

Tak hanya pemeriksaan kehamilan, pihaknya pun melakukan tes HIV terhadap para tersangka. "Kasus seperti ini memang saya harus cek HIV karena ini risiko untuk kelahiran bayi," katanya.

(Baca juga: Satu Pelaku Video Mesum Lahirkan Anak ke-11 di Lapas Sukamiskin )

Sebagai antisipasi, pihaknya terus memantau para tersangka wanita yang tengah hamil ini. Untuk proses persalinan, Lapas menyediakan ruang khusus persalinan di Poliklinik Lapas Wanita Sukamiskin. 

"Saat ini kondisi dua orang hamil, yakni tersangka H sedang hamil tiga bulan, sedangkan I hamil 29 minggu atau tujuh bulan dua minggu usia kehamilan," katanya.

"Yang hamil ini kami lakukan pemantauan," imbuhnya.

Berita sebelumnya, beberapa waktu lalu, tim gabungan Polda Jabar mengungkap pelaku pembuat video porno yang melibatkan anak lelaki di bawah umur dengan seorang wanita dewasa.

Pelaku yang dapat diamankan adalah F selaku sutradara sekaligus otak pembuatan video porno, SM alias Cici, A alias I, IM (pelaku ditangguhkan lantaran masih di bawah umur), S, dan H. 

Atas tindakannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. 

Pasal 81 Ayat 2 dengan sanksi pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, Pasal 88 sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara. 

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 29 sanksi pidana maksimal 12 tahun. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Pasal 27 Ayat 1 sanksi pidana 6 tahun penjara.

Kompas TV Selain pendampingan psikolog, nantinya korban akan menjalani sejumlah kegiatan trauma healing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com