AMBON, KOMPAS.com - Kepala Dusun Wamsaid, Desa Dava, Kecamatan. Waelata, Kabupaten Buru, Maluku, Muhammad Lesbata divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (7/2/2018).
Lesbata divonis bersalah karena terbukti menyetubuhi anak tirinya sendiri yang masih di bawah umur. Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menghukum Lesbata membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan penjara.
"Memvonis terdakwa Muhammad Lesbata dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda sebear Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Tarigan saat membacakan amar putusannya.
Menurut Tarigan, Lesbata secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tirinya sendiri yang masih di bawah umur. Perbuatan terdakwa itu telah melanggar Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga : Sekap dan Setubuhi Siswi SMP, Pria Ini Ditangkap Setelah Buron Seminggu
Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa ini sama dengan tuntutan hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa 15 tahun penjara.
Terdakwa mencabuli korban yang baru berusia 16 tahun itu secara berulang kali di kamar korban dari tahun 2016 hingga tahun 2017 lalu.
Aksi kejahatan terdakwa akhirnya terbongkar setelah korban yang tidak tahan lagi dengan perbuatan ayah tirinya itu menceritakan penderitaan yang dialaminya itu kepada kakak perempuannya.
Baca juga : Ditangkap karena Setubuhi Anak Kandungnya, Pria Ini Berpura-pura Gila
Kasus itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian, dan akhirnya terdakwa ditangkap hingga akhirnya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.