Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji ASN Dipotong untuk Zakat, Ternyata di Semarang Sudah Berlaku sejak 2016

Kompas.com - 07/02/2018, 20:59 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir,
Erwin Hutapea

Tim Redaksi

UNGARAN, KOMPAS.com - Wacana pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag), yang ingin memotong gaji aparatur sipil negara (ASN) sebesar 2,5 persen untuk zakat, mendapat dukungan dari Bupati Semarang Mundjirin.

Menurut Mundjirin, wacana tersebut harus didukung karena merupakan program yang baik.

"Itu bagus ya saya kira, kalau dia sadar (malah) tidak usah dipotong sudah menyerahkan sendiri," kata Mundjirin seusai Penyerahan Hasil Bulan Dana PMI Kabupaten Semarang 2017 di Pendapa Rumah Dinas Bupati Semarang, di Ungaran, Rabu (7/2/2018) siang.

Kebijakan pemotongan gaji ASN sebesar 2.5 persen untuk zakat, kata Mundjirin, sudah dilaksanakan di Kabupaten Semarang sejak tahun 2016 melalui Baznas. Bahkan, akibat kebijakan ini, Baznas Kabupaten Semarang pernah meraih Baznas Award 2017 karena dinilai berkinerja baik, mulai dari menghimpun hingga mendistribusikan zakat.

Dengan demikian, jika kebijakan tersebut akan menjadi keputusan pemerintah, Mundjirin menyatakan tidak masalah.

"Bahkan itu dilakukan waktu dulu belum Baznas, tapi Bazis, yang pegawai negeri langsung potong. Kalau kebijakan Pak Menteri seperti itu, kita tinggal jalan," ungkapnya.

Baca juga: Pemerintah Hanya Memfasilitasi, Potongan Zakat ASN Muslim Tak Wajib

Lebih jauh Mundjirin menjelaskan, jumlah dana yang dihimpun Baznas Kabupaten Semarang setiap bulannya mencapai Rp 180 juta hingga Rp 200 juta. Ia menilai jumlah zakat yang dihimpun Baznas belum maksimal.

Pihaknya berharap ke depan ada terobosan-terobosan baru sehingga jumlah zakat yang dihimpun Baznas Kabupaten Semarang bukan lagi di angka ratusan juta rupiah, melainkan miliaran.

Selain bisa menghimpun zakat yang lebih banyak, Mundjirin juga berharap distribusi zakat ke depan juga lebih mendorong ke arah peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemberian bantuan permodalan.

"Pentasyarufannya kita bukan hanya bentuk uang tunai, tetapi kita nanti minta untuk orang-orang yang mau berusaha tapi dia miskin, tidak punya modal. Misalnya jualan gorengan, bakul-bakul sayur, jamu-jamu gendong, nanti bisa meningkatkan ekonomi masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Jangan Sampai PNS yang Tak Wajib Zakat Dipotong Penghasilannya

Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menuturkan, saat ini pemerintah tengah menyiapkan peraturan presiden (perpres) yang mengatur zakat atas gaji pokok ASN.

"Kami sedang siapkan perpres agar semua ASN di semua kementerian dan lembaga bisa dipungut zakatnya dari gaji pokok yang diterima," kata Lukman dikutip dari laman kemenag.go.id, Jumat (2/2/2018).

Data Baznas melaporkan, penghimpunan zakat tahun 2017 baru mencapai Rp 7 triliun. Padahal, potensi zakat di Indonesia tembus Rp 200 triliun.

Lukman mengatakan, potensi zakat dari gaji ASN jumlahnya luar biasa besar.

"Ini sedang dikaji agar potensi zakat yang besar itu bisa mewujud," tutur Lukman.

Baca juga: Anggota Komisi VIII Minta Pemerintah Tak Urusi Zakat ASN

Kompas TV Kementrian Agama akan menarik 2,5 persen dari gaji ASN untuk kepentigan zakat.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com