Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi, Mantan Sekretaris DPRD Gunungkidul Masuk Penjara

Kompas.com - 06/02/2018, 23:15 WIB
Markus Yuwono

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Yogyakarta, mengeksekusi mantan Sekretaris DPRD Gunungkidul Aris Purnomo dalam kasus korupsi tunjangan dewan tahun anggaran 2003-2004.

Aris dimasukkan ke tahanan LP Wirogunan, Yogyakarta, selama setahun ke depan.

"Iya, eksekusinya Senin (5/2/2018) kemarin," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gunungkidul, Sihid Isnugraha saat dihubungi wartawan, Selasa (6/2/2018).

Eksekusi ini didasari salinan putusan Mahkamah Agung yang menguatkan terpidana bersalah dalam tindak pidana korupsi tunjangan DPRD tahun anggaran 2003-2004, yang sudah diterima kejaksaan.

"Berdasarkan putusan dari MA, dia diputuskan untuk menjalani hukuman selama satu tahun," tambahnya.

Sihid mengatakan, total sudah ada 12 orang yang sudah menjalani hukuman dari 33 orang terdakwa kasus korupsi tunjangan dewan yang mengajukan kasasi ke MA.

"Sebenarnya ada 14 mantan anggota, tapi yang dua orang telah meninggal dunia," jelasnya.

Baca juga : Disidang Perdana Kasus Korupsi, Mantan Wali Kota Batu Minta Doa Restu

Pihaknya masih menunggu salinan keputusan anggota dewan yang lainnya untuk dieksekusi secepatnya. "Masih ada terpidana lain yang menyusul," pungkasnya.

Kasus dugaan korupsi dana tunjangan anggota dewan DPRD Gunungkidul periode 1999-2004 dilakukan penyelidikan sejak 2011. Dari 45 anggota dewan, hanya 33 anggota dewan yang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dibagi menjadi enam berkas perkara dan disidangkan ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta, serta divonis bersalah pada 3 Mei 2013. Saat itu, mereka dituntut oleh tim jaksa mulai 1 tahun sampai 1,4 tahun tahun karena dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga : Seorang Wanita di Gunungkidul Tewas Akibat Minum Obat Pembasmi Rumput

Salah seorang kerabat mantan anggota DPRD yang telah dieksekusi, Agustinus Sujadmo, menyambut baik eksekusi Aris Purnomo. Dia berharap lembaga hukum menjalankan tugas dengan baik tanpa tebang pilih.

"Semua harus masuk penjara, jangan sampai tebang pilih," tandasnya.

Kompas TV Bukit setinggi 200 meter di Desa Tegal Rejo Gunung Kidul longsor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com