MALANG, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah anggota DPRD Kota Malang terkait kasus suap pembahasan APBD Kota Malang tahun anggaran 2015, Senin (5/2/2018). Tidak seperti biasanya, pemeriksaan dilakukan di Mapolres Batu.
Di antara anggota dewan yang diperiksa adalah Subur Triono (PAN), Suprapto (PDI-P), Rahayu Sugiarti (Golkar) Sukarno (Golkar), Sahrawi (PKB), Mohan Katelu (PAN), dan Abd Hakim (PDI-P).
Selain itu juga ada Priyatmoko Oetomo (PDI-P), Arief Hermanto (PDI-P) Hadi Susanto (PDI-P), Tutuk Hariyani (PDI-P), dan Sony Yudiarto (Demokrat).
"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap 12 anggota DPRD Kota Malang," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan tertulis kepada Kompas.com.
(Baca juga : Kasus Suap APBD Kota Malang, 12 Anggota DPRD Diperiksa KPK)
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, Abd Hakim yang turut diperiksa mengaku ditanya soal peran Wali Kota Malang M Anton dalam pembahasan APBD Kota Malang.
"Ditanya tentang tugas wali kota dan sekda," katanya.
Pemeriksaan tidak berlangsung lama. Hakim mengaku hanya diperiksa selama 1,5 jam. "Jadi saya tadi satu jam setengah. Lanjutan yang kemarin," katanya.
Nama Wali Kota Malang, M Anton muncul dalam persidangan Jarot Edy Sulistyono, pemberi suap dalam kasus itu. Anton disebut terlibat dalam pemberian suap kepada mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono yang menjadi tersangka utama kasus ini.
Arief, disangka menerima suap sebesar Rp 700 juta dari Jarot Edy Sulistyono yang waktu itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang.
(Baca juga : KPK Tahan Pemberi Suap Ketua DPRD Kota Malang )
Suap sebanyak itu disebut terkait pembahasan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
Selain itu, Arief juga disangka menerima suap dari Komisaris PT ENK, Hendarwan Maruszaman sebesar Rp 250 juta. Suap itu diduga terkait penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kendung Kandang dalam APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2016 pada 2015.
Nilai proyek pembangunan jembatan tersebut yakni Rp 98 miliar, yang dikerjakan secara multiyears tahun 2016 sampai 2018. Hendarwan juga sudah ditetapkan tersangka sebagai pemberi suap.
Saat ini, Jarot sudah menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.