Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menguak Cerita 6 TKW, Korban Perdagangan Manusia Asal NTB

Kompas.com - 06/02/2018, 07:02 WIB
Fitri Rachmawati

Penulis

 

 

Disekap dan Disiksa

Dalam melakukan aksinya, AU dibantu SU yang berperan meyakinkan korban agar bersedia dikirim ke luar negeri dengan iming-iming gaji yang besar. Selain itu, AU yang berdomisili di Jakarta, membuat korban yakin dengan janji AU maupun SU.

Keduanya mengaku, kerap mendapatkan order mencari perempuan untuk diberangkatkan ke Timur Tengah. Walaupun beberapa negara di Timur Tengah masuk dalam moratorium pengiriman TKI, khsususnya pembantu rumah tangga.

Dari hasil investigasi, sambung Pujawati, setelah korban tiba di Turki, bukan pekerjaan dan perlindungan yang mereka dapat. Tetapi perlakuan kasar dan penyiksaan fisik.

“Dokumen mereka dirampas oleh agen dan ditempatkan di penampungan. Bukan dipekerjakan, mereka disekap selama 1,5 bulan, hingga berhasil melarikan diri dan minta perlindungan ke KBRI,” tuturnya.

(Baca juga : Telepon Kakaknya, TKW Ini Mengaku Disiksa Majikan di Arab Saudi )

Selain untuk pengembangan penyelidikan, Pujawati berharap, media tidak mengekspose nama keenam korban atau TKW yang berhasil melarikan diri. Itu dilakukan demi keselamatan mereka dan TKW lainnya yang masih berada di tempat penampungan.

Saat ini, aparat telah mengantongi sejumlah barang bukti, berupa boarding pass tiket pesawat keberangkatan korban, dan paspor masing-masing korban, yang sempat direbut jaringan agen internasional di Turki.

Untuk penanganan enam korban, Polda NTB menyerahkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) NTB. Mereka akan membantu mengatasi trauma enam korban TPPO yang disekap selama 1,5 bulan di tempat penampungannya di Turki.

Kepala P2TP2A NTB, Ratnaningdiah mengatakan, timnya berupaya memulihkan fisik dan psikis korban. Karena keadaan para TKW tersebut sangat memprihatinkan.

“Setelah disekap 1,5 bulan, mereka pulang dalam keadaan sangat lemah dan lusuh. Hanya dengan baju tersisa di badan, mereka melarikan diri dari tempat penampungan," tuturnya.

Ratnaningdiah menjelaskan, dua dari enam korban adalah sarjana kesehatan dan seorang bidan. Mereka pergi ke Turki karena tergiur dengan janji muluk sang tekong sebagai tenaga kesehatan di Turki.

(Baca juga : TKW Asal Madiun Meninggal di Taiwan)

Saat ini, lanjut Ratna, trauma para korban tengah dipulihkan. Mengingat tidak mudah bagi para korban melupakan peristiwa yang menakutkan mereka selama dalam sekapan di tempat penampungan.

Kini, para pelaku dijerat pasal 10 dan 11 junto pasal 4 UU No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau melakukan permufakatan jahat TPPO ke luar negeri.

Ancaman hukumannya 3 hingga 15 tahun penjara dengan denda Rp 120 juta hingga Rp 600 juta rupiah. 

Apakah hukuman tersebut cukup memberikan efek jera? Yang pasti, kisah pahit para pahlawan devisa ini masih membutuhkan keseriusan penanganan aparat Kepolisian dan pemerintah, agar nasib para TKI tak hanya berakhir memilukan. 

Kompas TV Perdagangan manusia hantui warga Rohingya di pengungsian Banglades.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com