Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hotman Paris Laporkan Pengacara yang Diduga Sembunyikan Buronan

Kompas.com - 05/02/2018, 21:27 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Pengacara Hotman Paris Hutapea mendatangi Polda Jatim, Senin (5/2/2018). Dia melaporkan dua orang pengacara yang diduga menyembunyikan seorang buronan polisi.

Pengacara berinisial AM dan EMH adalah kuasa hukum bos properti Gunawan Angka Widjaja asal Surabaya yang dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Jatim sejak November 2017 lalu.

Gunawan tiga kali mangkir panggilan penyidik Polda Jatim dalam kasus dugaan konspirasi tindak pidana memasukkan dan menggunakan keterangan palsu dalam akta otentik.

"Tidak hanya menyembunyikan, dua pengacara ini juga memalsukan tanda tangan Gunawan, yang memberi kuasa praperadilan atas status hukumnya," kata Hotman.

Menurutnya, ada yang janggal dari upaya praperadilan yang dilakukan Gunawan.

"Gunawan kan DPO, mengapa kuasa hukumnya bisa mendapatkan tanda tangan kuasa dari Gunawan. Berarti dua pengacara ini pernah bertemu Gunawan dan tahu keberadaan Gunawan," ujar Hotman.

Baca juga : Gunawan Angka Widjaja, Bos Properti asal Surabaya, Jadi Buron Polisi

Dikonfirmasi terpisah, AM mengaku siap menghadapi laporan polisi tersebut.

“Melapor ke polisi merupakan hak seluruh warga negara, dan sebagai warga negara yang baik dan menghormati proses hukum, saya siap menghadapi," katanya.

Soal kebenaran tanda tangan di surat kuasa tersebut, AM mengatakan hanya ia dan Gunawan yang mengetahuinya dalam hubungannya antara pengacara dan klien.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera membenarkan adanya laporan yang dilakukan Hotman Paris. Laporan tersebut bernomor TBL/140/II/2018/UM/JATIM.

“Selanjutnya kami segera memproses dengan memanggil saksi dan mengumpulkan barang bukti," katanya.


 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com