Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap APBD Kota Malang, 12 Anggota DPRD Diperiksa KPK

Kompas.com - 05/02/2018, 20:19 WIB
Andi Hartik

Penulis

MALANG, KOMPAS.com — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah anggota DPRD Kota Malang, Jawa Timur, Senin (5/2/2018). Ada 12 anggota yang menjalani pemeriksaan di Mapolres Batu itu.

"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap 12 anggota DPRD Kota Malang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan tertulis kepada Kompas.com.

Febri mengatakan, para anggota Dewan itu diperiksa sebagai saksi atas Moch Arief Wicaksono, mantan Ketua DPRD Kota Malang yang menjadi tersangka dalam kasus suap pembahasan APBD Kota Malang tahun anggaran 2015.

"Para saksi diperiksa untuk tersangka MAW," ujarnya.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyebutkan, 12 anggota DPRD Kota Malang yang diperiksa adalah Subur Triono (PAN), Suprapto (PDI-P), Rahayu Sugiarti (Golkar), Sukarno (Golkar), Sahrawi (PKB), Mohan Katelu (PAN), dan Abd Hakim (PDI-P).

Selain itu, ada Priyatmoko Oetomo (PDI-P), Arief Hermanto (PDI-P), Hadi Susanto (PDI-P), Tutuk Hariyani (PDI-P), dan Sony Yudiarto (Demokrat).

Baca juga: KPK Tahan Pemberi Suap Ketua DPRD Kota Malang

Mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono menjadi tersangka KPK dalam kasus suap pembahasan APBD Kota Malang tahun anggaran 2018.

Ada dua kasus sekaligus yang menimpa Arief. Pertama, ia disangka menerima suap Rp 700 juta dari Jarot Edy Sulistyono yang waktu itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang.

Suap sebanyak itu disebut terkait pembahasan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Selain itu, Arief juga disangka menerima suap dari Komisaris PT ENK Hendarwan Maruszaman sebesar Rp 250 juta.

Suap itu diduga terkait penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kendung Kandang dalam APBD Kota Malang tahun anggaran 2016 pada 2015.

Nilai proyek pembangunan jembatan tersebut Rp 98 miliar, yang dikerjakan secara multiyears tahun 2016 sampai 2018. Hendarwan juga sudah ditetapkan tersangka sebagai pemberi suap.

Saat ini, Jarot sudah menjadi terdakwa dalam kasus itu. Ada pihak lain yang terungkap dalam persidangan Jarot di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Salah satunya adalah keterlibatan Wali Kota Malang M Anton.

Kompas TV Langkah tegas apa yang diperlukan untuk mengakhiri praktik korupsi yang dilakukan pejabat di daerah?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com