Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Organda Garut Minta Angkutan Online Juga Tak Beroperasi Selama Mogok

Kompas.com - 04/02/2018, 19:48 WIB
Ari Maulana Karang

Penulis

GARUT, KOMPAS.com - DPC Organisasi Gabungan Pengusaha Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Garut berjanji tidak akan melakukan sweeping terhadap transportasi online saat aksi mogok awak angkutan umum di Garut.

Aksi mogok akan dilakukan pada Senin (5/2/2018), sebagai bentuk penolakan beroperasinya transportasi online di Garut.

"Tidak ada sweeping, tapi mereka (transportasi online) juga harus tidak operasi agar tidak terjadi gesekan," ujar Sekretaris Organda Kabupaten Garut Yudi Nurcahyadi saat ditemui Minggu (4/2/2018), di kantor DPC Organda Garut usai rapat persiapan aksi.

(Baca juga : Tolak Angkutan Online, Ribuan Sopir Angkot di Garut Mogok Senin)

Menurut Yudi, aksi kali ini akan mengedepankan aspek penegakan hukum dengan tidak melanggar hukum. Makanya, tidak akan ada sweeping pada angkutan online.

"Kita juga minta angkutan online jangan beroperasi dulu agar tidak ada gesekan, jangan sampai memancing awak angkutan lain," tegasnya.

Yudi juga memastikan aksi mogok operasi dilakukan setelah mereka mengangkut anak sekolah dan karyawan pada Senin pagi.

Hal ini sesuai dengan arahan Polres Garut agar fungsi pelayanan tetap dijaga sebelum menyuarakan aspirasi.

"Pagi masih operasi seperti biasa agar anak sekolah terangkut semua, kita mulai jam 8 atau jam 9," katanya.

Menurut Yudi, jika tuntutan para awak angkutan tidak direspons dengan baik, pihaknya siap melakukan mogok operasi selama tiga hari.

Namun, jika ada respons baik dari pemerintah, maka pada Senin siang, mereka akan beroperasi kembali.

"Intinya kita ingin Permenhub nomor 108 tahun 2017 dilaksanakan di Garut, mereka (angkutan online) harus patuh pada aturan. Jika tidak kita juga akan terus menolak mereka," katanya.

Yudi menambahkan, aksi mogok operasi para awak angkutan umum di Garut merupakan langkah terakhir para awak angkutan dalam memperjuangkan nasibnya. Upaya dialog yang telah dicoba Organda selalu tidak direspons.

"Ke DPRD Garut kita sudah tiga kali kirim surat permohonan audensi, jawabannya selalu minta dijadwal ulang. Ke bupati satu kali tapi tidak ada respons," jelasnya.

Yudi mengakui, Pemkab Garut memang telah mengeluarkan surat edaran agar angkutan online tidak beroperasi di Garut sebelum memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Permenhub 108 tahun 2017.

Namun, sifatnya edaran tidak mengikat. Oleh karenanya, Organda meminta Pemda mengeluarkan peraturan bupati (Perbup) untuk larangan angkutan online.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com