Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Angkutan "Online", Ribuan Sopir Angkot di Garut Mogok Senin

Kompas.com - 04/02/2018, 15:04 WIB
Ari Maulana Karang

Penulis

GARUT, KOMPAS.com — Ribuan pengemudi angkutan umum dari sejumlah daerah di Garut akan menggelar aksi mogok operasi, Senin (5/2/2018).

Aksi ini digelar sebagai bentuk protes maraknya angkutan online  yang beroperasi di Garut.

Sekretaris DPC Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda) Kabupaten Garut Yudi Nurcahyadi membenarkan rencana aksi mogok tersebut.

"Betul, kami lagi briefing untuk persiapan aksi besok," kata Yudi lewat pesan singkat, Minggu (4/1/2018) sore.

(baca: Larang Ojek "Online" Beroperasi, Dishub Garut Akan Pasang Baliho Besar)

Menurut dia, rencana aksi akan diikuti 3.200 sopir angkutan umum, pengusaha angkutan umum, serta pengurus Organda.

Mereka akan menuntut Bupati Garut mengeluarkan peraturan bupati menolak angkutan online beroperasi di Garut.

Organda sudah mengeluarkan surat pemberitahuan terkait aksi unjuk rasa tersebut kepada kepolisian.

Dalam surat tersebut,  massa akan berkumpul di tiga titik, yaitu di Bundaran Simpang Lima, Kerkhof, dan di Alun-Alun Garut untuk bertemu dengan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Dalam surat tersebut, selain diikuti oleh 3.200 sopir, mereka juga akan mengerahkan 1.387 kendaraan angkot.

Massa akan berkumpul di Alun-Alun Garut hingga Forkopimda menerima mereka dan memenuhi tuntutan mereka.

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Garut Suherman mengatakan, pihaknya menyiapkan kendaraan bagi masyarakat selama aksi mogok berlangsung.

"Kami akan menyiapkan kendaraan angkutan bagi masyarakat sebagai antisipasi mogok angkutan di Garut, ada kendaraan dinas, truk satpol PP dan dari Yonif 303," ujar Suherman.

Sebelumnya, Pemkab Garut telah mengeluarkan surat edaran terkait pelarangan angkutan online di Garut.

Surat edaran bernomor 55/2337/2017 tersebut, angkutan online tidak diperkenankan beroperasi selama belum bisa memenuhi aturan sesuai Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang Tidak dalam Trayek.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi  angkutan online untuk bisa beroperasi di Garut antara lain harus melakukan penetapan tarif yang disetujui pemerintah pusat dan diusulkan oleh Pemkab Garut, surat-surat kendaraan lengkap, uji kir, dan persyaratan lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com