Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Lanjutkan Proses Hukum Penganiayaan Komandan Brigadir Persis

Kompas.com - 02/02/2018, 22:35 WIB
Agie Permadi

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi tetap melanjutkan proses hukum Asep Maptuh (45), pelaku penganiayaan yang mengakibatkan Komandan Brigadir Persatuan Islam Indonesia (Persis) HR Prawoto meninggal. 

"Hasil sementara analisa (pelaku mengalami) gangguan kepribadian. Pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum sesuai dengan pasal yang dilanggar sampai dengan nanti ke pengadilan," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo, di Mapolrestabes Bandung, Jumat (2/2/2018).

Saat ini, sambung Hendro, pelaku sudah mendekam di penjara Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan tes kejiwaan terhadap pelaku. 

Selain itu, pihaknya sudah memeriksa para saksi serta mengumpulkan barang bukti yakni potongan pipa besi dengan panjang 1 meter. 

(Baca juga : Dewan Penasihat Persis Minta Pelaku Dihukum Seberat-beratnya )

"Segera kita lakukan pemberkasan termasuk dilakukan tes kejiwaan untuk mengetahui bagaimana kondisi kejiwaan daripada pelaku. Setelah berkas perkara lengkap akan segera kita kirim ke penuntut umum," ucapnya.

"Semoga kasus ini segera bisa kita tuntaskan sampai ke meja pengadilan," tambahnya.

Ketua Komite Etik Dokter RS Sartika Asih sekaligus Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa, Leony Widjaja mengaku belum melakukan observasi secara intens terhadap kejiwaan pelaku. Namun hasil analisa sementara, pelaku masuk dalam gangguan kepribadian, dengan ciri emosi tidak stabil. 

"Saya membutuhkan waktu observasi terlebih dahulu. Gak sampe satu jam saya ketemu (pelaku). Sementara menurut saya dia masuk ke gangguan kepribadian," ujarnya.

(Baca juga : Komandan Brigadir Persis Pusat Meninggal Usai Dianiaya Warga Depresi )

Ketika disinggung apakah pelaku memiliki emosi tidak stabil gara-gara kegagalan yang pernah dialaminya, Leony belum dapat menyimpulkannya. Namun kemungkinan itu bisa saja terjadi. Hal ini bakal didalaminya dalam observasi yang akan dilakukan selama 14 hari nanti. 

"Jadi dari wawancara dengan para tetangga dan lainnya, saya mendapatkan bahwa dia (pelaku) itu kadang perilakunya mengamuk jika ada keinginan yang tidak dipenuhi. Perilakunya kadang ada seperti orang tidak waras kadang seperti orang normal," jelasnya.

Kompas TV Polres Jakarta Timur menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan anggota Polantas yang diseret oleh pengendara mobil mewah di kawasan Utan Kayu, Matraman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com