Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru yang Tewas Dianiaya Muridnya Itu Digaji 400.000 Per Bulan

Kompas.com - 02/02/2018, 19:40 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com — Ahmad Budi Cahyono, guru yang tewas setelah dianiaya muridnya, berstatus sebagai guru tidak tetap (GTT) ekstrakulikuler yang mengajar mata pelajaran kesenian di SMAN 1 Kecamatan Torjun, Sampang, Jawa Timur. Dia digaji hanya Rp 400.000 per bulan.

"Karena hanya GTT yang mengajar ekstrakulikuler, gaji pokok yang diterima hanya Rp 400.000 per bulan. Mungkin dia juga mengajar di sekolah lain," kata Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Saiful Rahman saat dikonfirmasi, Jumat (2/2/2018).

Informasi yang didapatnya dari Kepala SMAN I Torjun, mendiang Ahmad Budi Cahyono dikenal sebagai guru yang multitalenta. "Semuanya dia bisa, khususnya di bidang kesenian," ujarnya.

Sementara HI, siswa kelas XII tersangka penganiayaan terhadai guru, dikenal sebagai siswa yang nakal. "Informasi dari sekolah, HI banyak memiliki catatan negatif di guru BK," ujarnya.

Ahmad Budi Cahyono meninggal pada Kamis (1/2/2018) malam setelah dianiaya oleh HI di sekolah pada sore harinya.

Baca juga: Sedang Hamil Muda, Istri Guru yang Tewas Dianiaya Muridnya Sering Pingsan

Setelah dianiaya, Budi Cahyono sempat pulang dan mengeluh lehernya sakit. Dia sempat dilarikan di Rumah Sakit Sampang hingga ke RSU dr Soetomo Surabaya. Sang guru meninggal akibat mati batang otak.

Kompas TV Sang siswa tak diterima teguran guru saat jam pelajaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com