Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Harta Karun Palsu, Seorang Warga China Ditangkap di Sumba Timur

Kompas.com - 02/02/2018, 12:56 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil membekuk LX alias Mr C, warga negara Cina karena terlibat penipuan dengan modus harta karun.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, selain menangkap LX, polisi juga mengamankan seorang lainnya, yakni N alias LY, seorang WNI yang berperan ikut membantu menjalankan aksi penipuan itu.

Kedua pelaku itu, lanjut Jules, dilaporkan oleh Petrus Lorukoba A Nas, warga Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur.

"Modus kedua pelaku yakni mengelabui korban bahwa keduanya telah menemukan harta karun emas yang berbentuk uang keping China kuno dan patung Budha peninggalan kakeknya (pelaku) yang ditanam di salah satu bukit di Kecamatan Umalalu, dan selanjutnya dijual kepada korban," kata Jules kepada Kompas.com, Jumat (2/2/2018).

Jules menjelaskan, sebelum mencari harta karun tersebut, sehari sebelumnya kedua pelaku sudah lebih dulu menggali lubang di bawah pohon, kemudian memasukkan pot bunga yang sudah pecah serta semua emas palsu yang dibawa dari China. Keduanya kemudian menimbun kembali lubang tersebut dengan batu, tanah serta dedaunan.

Pada keesokan harinya, lanjut Jules, kedua pelaku bersama korban menuju bukit tempat "harta karun" tersebut, dengan membawa linggis dan alat deteksi logam.

Baca juga : Warga OKI Heboh Mencari Harta Karun Kerajaan Sriwijaya

Setelah sampai di lokasi, kedua pelaku langsung mengali dan berpura-pura telah menemukan harta karun peninggalan kakeknya.

"Awalnya korban tak langsung percaya begitu saja, namun setelah sampai di rumah korban, pelaku mencoba meyakinkan dengan mengambil salah satu uang keping China kuno dan digergaji. Setelah itu, pelaku mengambil potongan emas asli yang sudah disiapkan pelaku dan ditunjukkan kepada korban untuk dites keasliannya,” ungkap Jules.

Setelah potongan emas tersebut dites dan dinyatakan asli, pelaku menawarkan harta karun palsu tersebut kepada korban seharga Rp 2,5 miliar, namun ditawar oleh korban menjadi Rp 1,5 miliar.

Pelaku pun meminta uang muka sebesar Rp 600 juta kepada korban dan disanggupi oleh korban.

Setelah kedua pelaku pulang ke penginapan, korban langsung mencocokkan potongan emas dengan uang keping China yang telah digergaji.

Namun korban melihat ketidakcocokan antara emas asli dan uang keping China yang sudah ada bekas gergaji. Korban kemuian membawa emas tersebut ke Waingapu (Ibu Kota Kabupaten Sumba Timur) untuk dites dan hasilnya emas itu palsu.

“Korban lalu menghubungi anggota KP3 Udara dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Kamalaputi Bripka Dominggus Wabang untuk mencegat tersangka di Bandara Umbu Mehang Kunda Waingapu, karena korban berjanji kepada tersangka akan membayar uang muka di bandara itu, saat tersangka akan berangkat kembali ke Bali,” sebut Jules.

Baca juga : Mengaku Bisa Tarik Harta Karun, Dukun Palsu Tipu Korbannya Rp 162 Juta

Dari tangan kedua pelaku, lanjut Jules, polisi menyita barang bukti berupa 52 buah logam berwarna kuning keemasan dengan bentuk seperti perahu atau uang keping China kuno.

Polisi juga mengamankan tiga buah logam berwarna kuning keemasan dengan bentuk seperti patung Budha yang ditotal beratnya 6,7 kilogram, satu keping potongan emas asli dengan berat 5,38 gram dan kartu identitas para pelaku.

"Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Markas Polres Sumba Timur," tutupnya.

Kompas TV Kepolisian Resor Jember menetapkan satu tersangka dalam kasus pencarian harta karun maut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com