Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengoplosan Elpiji Bersubsidi di Gresik Beromzet Puluhan Juta/Bulan

Kompas.com - 01/02/2018, 20:04 WIB
Hamzah Arfah

Penulis

GRESIK, KOMPAS.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik Unit Tindak Pidana Ekonomi, mengungkap kejahatan pengoplosan elpiji bersubsidi yang dilakukan pelaku asal Surabaya. Omzet bisnis ini mencapai puluhan juta setiap bulan.

Pelaku atas nama Dimas Raka Santriya Anugrah (23), warga RT 7/RW 3 Kelurahan Dupak, Kecamatan Krembangan, Surabaya, dan Aditya Rachman (26), warga RT 2/RW 4 Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.

Mereka melakukan aksi tersebut di rumah yang mereka sewa di Desa Gempol Kurung, Kecamatan Menganti, Gresik.

KBO Satreskrim Polres Gresik Iptu Suparmin mengatakan, temuan ini berasal dari informasi masyarakat, bahwa ada pengoplosan gas elpiji yang dilakukan kedua pelaku. Gas elpiji 3 kilogram bersubsidi dioplos ke dalam gas elpiji 12 kilogram yang non-subsidi.

"Begitu kita cek, ternyata benar. Kedua pelaku saat kita tangkap, kebetulan sedang menjalankan aksinya,” ujar KBO Satreskrim Polres Gresik Iptu Suparmin, Kamis (1/2/2018).

(Baca juga : Baru Empat Hari Operasi, Tempat Pengoplosan Elpiji Digerebek )

Kedua pelaku diamankan petugas kepolisian saat menjalankan aksinya, Selasa (30/1/2018). Saat itu keduanya tengah mengoplos elpiji 3 kilogram ke dalam tabung gas elpiji 12 kilogram.

Setiap hari, mereka mampu menghasilkan 13 tabung elpiji 12 kilogram. Elpiji tersebut mereka pasarkan di toko-toko kecil di wilayah Surabaya dan Gresik dengan harga di bawah standar.

“Menurut pengakuan kedua pelaku kepada petugas, usaha ini baru dilakukan November 2017," sahut Kanit Tindak Pidana Ekonomi Satreskrim Polres Gresik, Iptu Turkan Badri.

"Setiap harinya rata-rata (mereka) mampu mengoplos 13 tabung elpiji 12 kilogram, yang mereka pasarkan dengan harga Rp 105.000. Padahal harga standarnya Rp135.000 per tabung, makanya banyak yang beli,” tambahnya.

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku biasa menggunakan bantuan air panas yang dituangkan ke tabung elpiji 3 kilogram. Tabung 3 kg ditempatkan lebih tinggi dibanding tabung 12 kilogram.

 

(Baca juga : Polres Singkawang Gerebek Ruko Penimbun Ratusan Tabung Elpiji 3 Kg)

Kedua tabung itu lantas dihubungkan melalui selang layaknya yang biasa dijumpai pada perangkat kompor gas.

“Sementara di tabung elpiji 12 kilogram, kami biasa gunakan es batu. Ini bertujuan, untuk mempercepat proses pemindahan gas dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram," tutur salah satu pelaku, Aditya. 

"Butuh tiga sampai empat tabung elpiji 3 kilogram, untuk satu tabung elpiji 12 kilogram, dengan proses pemindahan antara 5 sampai 7 menit untuk satu tabung,” tambahnya.

Aditya mengaku, dari hasil kecurangan tersebut, ia menghasilkan keuntungan sebesar Rp 776 ribu setiap harinya. Kalau ditotal dalam jangka satu bulan, pelaku bisa menghasilkan omzet puluhan juta rupiah.

Beberapa barang bukti yang diamankan polisi di antaranya 811 segel bekas tabung elpiji 3 kilogram, 14 segel tabung elpiji 12 kilogram, 500 biji rubber seal, 37 tabung elpiji 3 kilogram, 12 tabung elpiji ukuran 12 kilogram, 3 selang regulator.

Kemudian satu elemen pemanas yang terbuat dari sendok, beberapa sak bekas tempat es batu, serta satu unit mobil pick up dengan Nopol L 9536 VD milik pelaku.

Atas tindakan ini, kedua pelaku dijerat pasal 55 Undang-undang RI No 22 tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman, 6 tahun penjara atau denda Rp 60 miliar.

Kompas TV Bareskrim Polri menggerebek sebuah gudang di Tangerang Banten yang diduga sebagai tempat mengoplos gas elpiji.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com