Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keranjingan "Game" Mobile Legends, Dua Pemuda Nekat Curi Sepeda

Kompas.com - 01/02/2018, 15:05 WIB
Fitri Rachmawati

Penulis

MATARAM, KOMPAS.Com - Gara-gara keranjingan game online Mobile Legends, dua pemuda asal Kekalik, Kota Mataram, RZ (18) dan AY (18), nekat mencuri sepeda dayung berwarna putih, yang terparkir di depan kafe di lingkungan tempat tinggal mereka.

“Waktu itu sepedahnya lagi parkir, pas waktu itu saya butuh uang, sepakat kita ambil, bisa dijual uangnya untuk ke warnet, main Mobil Legends,” kata RZ sambil tertunduk, Kamis (1/2/2018).

RZ mengaku sepeda hasil curiannya dibawa dengan menggunakan motor. Ia dibantu temannya, AY yang mengangkat sepeda dalam keadaan terkunci itu.

Agar tak terlacak, keduanya menyembunyikan sepeda curian itu di semak-semak, dan berencana untuk menjualnya.

Aksi keduanya diketahui dari rekaman CCTV di kafe tempat sepeda diparkir. Warga dan korban, Ratna Oktaviani juga melaporkan pelaku pada aparat Polsek Ampenan.

Baca juga : Viral, Foto Dokter Asyik Main Game Mobile Legends Saat Tangani Pasien di ICU

Kapolsek Amepenan, Kompol I Wayan Suteja, menerangkan dalam hitungan jam, pelaku dibekuk aparat berkat rekaman CCTV dan bantuan warga Kekalik.

“Orangtua harus waspada dan mengawasi anak-anak agar tidak tergantung dan ketagihan main game online. Boleh saja main tapi tidak tergantung,” imbau Suteja.

Pelaku RZ memiliki catatan kriminal di Polsek Ampenan. Sebelumnya, RZ pernah ditangkap karena terlibat pencurian 18 buah gas 3 kilogram bersama 7 rekannya.

Akibat perbuatannya, RZ dan AY dijerat dengan pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan, dengan ancaman hukuman maksimal 3 bulan penjara, mereka juga akan dibina agar tidak mengulangi perbuatannya.

Sementara itu, salah seorang pencinta game online Mobile Legends, Alif, mengatakan, game tersebut membuat orang ketagihan. Game tersebut mengharuskan orang membeli point dengan memotong pulsa ponsel dan dari agen game dengan harga paling murah Rp 3.000.

“Biasanya mereka beli paling sedikit Rp 15.000. Saya dulu pernah ketagihan, tapi saya rasa itu tak baik dan saya berhenti membeli point itu,” kata Alif.

Kompas TV Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan ancaman lebih dari empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com