Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Jember Belum Terima Laporan Kasus Biro Umrah PT SBL

Kompas.com - 01/02/2018, 14:06 WIB
Kontributor Jember, Ahmad Winarno

Penulis


JEMBER, KOMPAS.com - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember, Jawa Timur, sejauh ini belum menerima pengaduan terkait kasus dugaan penipuan biro umrah PT Solusi Balad Lumampah (SBL).

“Memang di Jember ada beberapa agen dari PT SBL, tetapi sejauh ini belum ada informasi yang masuk ke kami, terkait warga Jember yang menjadi korban biro tersebut,” terang Kepala Seksi Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Jember, Ahmad Tholabi, Kamis (1/2/2018).

Menurut Tholabi, untuk urusan penyelenggaraan ibadah umrah yang diselenggarakan pihak swasta, peran pemerintah tidak bisa masuk ke dalam sistem. Berbeda dari penyelenggaraan ibadah haji karena pelaksananya langsung pemerintah.

“Kalau untuk urusan umrah, pemerintah hanya memastikan apakah biro perjalanan memiliki izin operasional atau tidak. Kalau memiliki izin, maka pemerintah akan mengeluarkan rekomendasi untuk pembuatan paspornya,” ucap Tholabi.

Baca juga: Sudah Syukuran dan Beli Oleh-oleh, tapi Gagal Umrah

Di Jember, sejauh ini Kementerian Agama belum menerima pemberitahuan di mana kantor cabang PT SBL tersebut.

“Jadi yang ada hanya agen-agennya. Kami pernah memberikan rekomendasi pembuatan paspor bagi jemaah yang berangkat melalui PT SBL karena memang biro tersebut memiliki izin operasional,” tambah Tholabi.

Untuk itu, ke depan Tholabi meminta kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan cermat dalam memilih biro perjalanan umrah.

“Jangan tergiur karena harganya murah, jadi harus benar-benar cari informasi yang utuh dalam memilih biro perjalanan umrah,” ujarnya.

Seperti diberitakan, Polda Jawa Barat menetapkan pemilik PT SBL sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan dana umrah milik 12.845 calon jemaah.

Kompas TV Untuk perjalanan umrah dan haji plus, travel ini mematok tarif Rp 18 Juta sampai Rp 23 Juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com