Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadiri Acara di Sekolah, Panwaslu Tegur Bapaslon Wali Kota Madiun

Kompas.com - 31/01/2018, 21:20 WIB
Muhlis Al Alawi

Penulis

MADIUN, KOMPAS.com - Panwaslu Kota Madiun menegur pasangan bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Madiun, Harryadin Mahardika dan Arief Rahman.

Mereka ditegur lantaran hadir dan menjadi nara sumber pada acara pengenalan kampus di SMKN 3 Kota Madiun, Minggu (28/1/2018).

Selain menegur paslon dan kepala sekolah, Panwaslu Kota Madiun juga menegur Kepala SMKN 3 Kota Madiun dan panitia acara Kampus Ekspo.

Ketua Panwaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko, yang dikonfirmasi Rabu (31/1/2018) mengatakan, teguran diberikan setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai dugaan pemanfaatan sekolah untuk kegiatan politik.

(Baca juga : Marak Hoaks Jelang Pilkada, Bawaslu Awasi Facebook dan 8 Medsos Lain )

Kokok mengatakan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat di SMK 3 Kota Madiun diadakan acara internal pengenalan kampus se Jawa-Bali, khususnya kepada siswa kelas III. Kegiatan itu dihadiri 1.000 anak-anak SMA dan SMK se-Kota Madiun.

Menurut Koko, acara itu rutin diadakan Barisan Organisasi Mahasiswa Madiun terdiri dari mahasiswa asli Kota Madiun yang kuliah di perguruan tinggi Jawa dan Bali. Acara pengenalan kampus itu ditujukan kepada siswa kelas tiga yang ingin meneruskan ke perguruan tinggi.

"Dari situ dilaporkan acara itu dihadiri bakal pasangan calon. Selanjutnya kami bersurat beberapa pihak terkait untuk dimintai keterangan," ungkap Koko.

Kepala SMK 3 Kota Madiun yang dimintai keterangan, sambung Koko, menyebutkan kegiatan pengenalan kampus acara rutin yang diadakan di sekolah itu. Saat kegiatan itu, kepsek tidak berada di tempat dan tidak tahu menahu terkait kedatangan bakal pasangan calon.

(Baca juga : Jaksa Agung Soroti Black Campaign dengan Isu SARA Jelang Pilkada )

Sementara panitia yang dikonfirmasi menyatakan tidak ada sponsor dan bakal pasangan calon. Namun mereka mengundang secara resmi tiga bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Madiun dan pada akhirnya salah satu pasangan calon hadiri.

Ia melihat tidak ada unsur kesengajaan. Pasalnya dalam undangan ditujukan pada personelnya bukan pasangan.

Terhadap persoalan itu, sambung Kokok, Panwaslu Kota Madiun sudah menegur keras kepala sekolah untuk tidak lagi mengulang kasus serupa.

Pasalnya sesuai UU 10/2016 tentang Larangan Kampanye dan Peraturan KPU No 4 Tahun 2017 melarang kegiatan politik praktis di lingkungan sekolah atau tempat ibadah.

"Kepsek kami beri peringatan keras agar tidak mengulang lagi. Bila mengulang lagi satu kali lagi ada kegiatan praktis di sekolah maka kami rekomendasikan ASN itu tidak netral," jelas Kokok.

Bagi Kokok, Panwaslu tidak mau tahu alasan apapun seperti kegiatan itu diserahkan kepada orang lain. Apalagi pucuk pimpinan di sekolah itu adalah kepala sekolah.

Menurut Kokok, saat berada di SMK 3, Mahardika dan Arif melakukan testimoni lulusan perguruan tinggi. Keduanya diminta menjelaskan kondisi kampusnya masing-masing.

Koko menambahkan, sebenarnya belum ada pelanggaran dalam kasus ini. Langkah peneguran itu dilakukan untuk fungsi pencegahan. "Semuanya kami tegur keras jangan sampai mengulang," tutupnya.

Kompas TV Selain soal kisruh Partai Hanura, sorotan di dunia politik juga tertuju pada dugaan mahar politik miliaran rupiah di Pilkada serentak 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com