Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Pencurian Sepeda Motor, 2 Pelajar SMA Ditangkap Polisi

Kompas.com - 30/01/2018, 21:25 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), empat orang pemuda dibekuk aparat Kepolisian Daerah NTT.

Empat orang pelaku itu yakni RGK (18), RPA (16), ME (18), serta IA (15). Dari empat pemuda, dua orang di antaranya pelajar SMA di Kota Kupang.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT AKBP Bambang Hermanto mengatakan, para pemuda itu mencuri dua unit sepeda motor milik warga yang terparkir di halaman rumah.

"Dua sepeda motor yang dicuri adalah jenis matic. Mereka mencuri, setelah sebelumnya dipesan oleh penadah yang sedang mencari motor matic," ujar Bambang, Selasa (30/1/2018).

(Baca juga : Korban Salah Tangkap Kasus Pencurian Motor Tak Bisa Melamar Kerja )

Menurut Bambang, dari hasil pemeriksaan sementara, tiga pelaku lain yakni RPA, ME, dan IA merupakan orang baru yang baru terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor.

"Ketiganya mengaku diajak oleh RGK yang merupakan residivis yang pernah terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor beberapa waktu lalu," tuturnya.

Bambang mengatakan, pelaku RGK pernah ditangkap dan kasusnya sempat disidang di Pengadilan Negeri Kupang. Namun RGK bebas karena masih di bawah umur.

"Untuk motif dari kasus pencurian kendaraan bermotor itu, diduga adanya pesanan dari beberapa orang untuk balap liar di jalan," jelasnya.

Hingga kini, empat pelaku pencurian kendaraan bermotor itu masih ditahan di Mapolda NTT untuk diperiksa lebih lanjut.

(Baca juga : Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Motor yang Pura-pura Jadi Paranormal )

Keempat pelaku itu dikenai pasal berbeda. Untuk RGK, RPA, dan ME dikenaikan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan IA dikenakan pasal 480 KUHP karena bertindak sebagai penadah kendaraan bermotor yang dicuri.

Kompas TV 2 pelajar ini masih duduk di bangku SMK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com