Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tembak Pencuri Bersenjata Api di Bali

Kompas.com - 30/01/2018, 17:37 WIB
Kontributor Bali, Robinson Gamar

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Tim gabungan dari Jatanras Polda Bali dan Opsnal Polres Karangasem melumpuhkan Donald Firmansyah, pelaku pencurian dengan kekerasan. 

Polisi menembak Donald lantaran pelaku sempat melawan dan melepaskan tembakan ke arah polisi saat penggerebekan di Hotel Wisata Indah, Jalan Bedugul, Sidakarya, Denpasar, Bali. Untungnya, tembakan tersebut meleset.

"Saat digerebek pelaku mengeluarkan senjata api dan mengeluarkan tembakan ke arah petugas," kata Wadir Dirkrimum Polda Bali AKBP Sugeng Sudarso di Mapolda Bali, Selasa (30/1/2018).

Sugeng menjelaskan, saat penggrebekan, Donald sempat membentak polisi karena merasa dibuntuti petugas. Kalah jumlah, Donald berusaha melompat pagar sambil mengambil senjata api dari tas miliknya, lalu menembak petugas.

 

(Baca juga : Korban Salah Tangkap Kasus Pencurian Motor Tak Bisa Melamar Kerja)

Melihat hal tersebut, petugas kemudian menembak tangan Donald. Pistol yang dipegang Donald kemudian jatuh. Polisi kemudian menembak betis dan paha Donald saat pria yang bekerja sebagai pengedar narkoba ini coba memungut senjata.

"Mau ambil senjata lagi ditembak kakinya," kata Sugeng.

Penggerebekan terhadap Donald bermula dari tertangkapnya Kadek Agus, warga Sidemen, Karangasem, Bali.

Kadek Agus ditangkap setelah polisi mendapat laporan adanya tindakan pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan di Dusun Tri Eka Buana, Sidemen, Karangasem.

(Baca juga : Aksi Pencurian Kotak Amal Terekam CCTV )

Dari Kadek Agus, polisi mengorek keterangan adanya pelaku lain yaitu Donald Firmansyah. Tim gabungan Jatanras Ditreskrimum Polda Bali dan Opsnal Polres Karangasem melakukan penyelidikan terhadap pelaku Donald.

Diketahui Donald selalu berpindah-pindah sampai akhirnya berhasil disergap. Selanjutnya Donald digelandang ke Mapolda Bali. 

Kompas TV Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan ancaman lebih dari empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com