Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Hasil Razia Narkoba, Salah Satunya Oknum Polisi

Kompas.com - 30/01/2018, 13:19 WIB
Hendrik Yanto Halawa

Penulis


GUNUNGSITOLI, KOMPAS.com - Satuan Narkoba Polres Nias, Sumatera Utara, mengungkap kasus narkotika jenis ekstasi dan menahan 14 orang yang telah selesai diperiksa. Demikian disampaikan Kasat Narkoba Iptu Sonifati Zalukhu kepada wartawan di Mapolres Nias, Selasa (30/1/2018).

Kasat Narkoba Iptu Sonifati Zalukhu mengatakan bahwa ke-14 orang tersebut merupakan yang diamankan pada 21 Januari 2018, saat digelar razia, yaitu RZ alias M (22), LHS alias L (25), FZ alias J (29), YH alias Y (26), YAZ alias E (40), JSPN alias J (25), MKD alias M (43), TZ alias AY (43), YPZ alias AM (41), FZ alias A (29), EI alias R (26), BSH alias B (29), dan YZ alias AF (30).

Mereka ditahan dengan barang bukti berupa tiga butir pil diduga ekstasi berwarna kuning, dua butir pil diduga ekstasi ukuran setengah pil, dan satu pil diduga ekstasi berwarna merah, yang saat ini telah dikirimkan ke laboratorium di Medan.

“Satnarkoba melakukan razia di KTV Binaka, Desa Mudik, Kecamatan Gunungsitoli, pada Minggu (21/1/2018) malam sekitar pukul 23.00 WIB,” kata Sonifati. Ada 13 orang yang diamankan dan satu orang lagi adalah hasil dari pengembangan yang akhirnya diketahui merupakan oknum polisi berpangkat brigadir.

”Saya perintahkan KBO Sat Narkoba Ipda Ahmad Fahmi untuk pengembangan kasus, dan berhasil mengamankan HHM alias H (30) di rumah mertuanya, Senin (22/1/2018) subuh,” ujarnya.

Baca juga: Polisi Ringkus 2 Pemuda yang Hendak Selundupkan Ekstasi ke Lapas

 

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan seminggu ini, Sonifati menuturkan, enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Empat tersangka berinisial FZ alias J (29), JSPN alias J (25), YPZ alias AM (41), dan HHM alias H (30) dilakukan penahanan, sedangkan dua tersangka lainnya, yakni YZ alias AF (30) dan YAZ alias E (40), dirujuk ke Panti Rehabilitasi Narkoba Yayasan Haga Christ Gunungsitoli.

Sementara itu, sebanyak lima orang berinisial RZ alias M (22), LHS alias L (25), YH alias Y (26), MKD alias M (43), dan BSH alias B (29) di-assessment ke BNNK Gunungsitoli dan tiga orang lainnya, yaitu TZ alias AY (43), FZ alias A (29), dan EI alias R (26), telah dikembalikan kepada keluarganya karena tidak tidak terbukti menggunakan narkoba.

Dari ketiga tersangka yang telah ditetapkan, yakni FZ alias J (29), JSPN alias J (25), dan HHM alias H (30), dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan tersangka YPZ alias AM (41) dijerat dengan Pasal 112, 114, dan 116 Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kini keempat tersangka yang ditahan mendekam di Rumah Tahanan Polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Kompas TV Setelah buron selama 3 hari, pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Hotel Crown, Jakarta Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com