Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Periksa 46 Anggota DPRD Sumut terkait Uang "Tutup Mulut"

Kompas.com - 29/01/2018, 20:02 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa 46 anggota dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara karena diduga menerima uang suap untuk "tutup mulut" dan menyetujui Laporan Pertanggungjawaban APBD 2012, Pengesahan Perubahan APBD 2013, 2014 dan 2015 mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Pemeriksaan dimulai pada Senin (29/1/2018) sampai Sabtu (3/2/2018) mendatang.

Sebanyak 11 terduga penerima suap menjalani pemeriksaan awal di Markas Brimob Polda Sumut. Mereka adalah Jhon Hugo Silalahi, Syafrida Fitri, Richard Edi Lingga, Tunggul Siagian, Yusuf Siregar, TM Panggabean, Biller Pasaribu, Musdalifah, Elezaro Tuha, Syahrial dan Fery Suando Kaban. Satu persatu terduga tiba di lokasi dan langsung terburu-buru memasuki ruang pemeriksaan.

Tak ada seorang pun yang bersedia menjawab pertanyaan wartawan. Begitu juga saat meninggalkan lokasi, semuanya memilih aksi bungkam. Salah satu terperiksa, Richard Edi Lingga yang sempat dikejar-kejar wartawan memilih bergegas masuk ke mobilnya.

Dari jadwal yang didapat, pada Selasa (30/1/2018), 11 terduga lain akan menjalani pemeriksaan. Mereka adalah Rizal Sirait, Tohonon Silalahi, Abu Bokar Tambak, Taufan Agung Ginting, Fahru Roji, Tonies Sianturi, Arlene Manurung, Darmawan Sembiring, Murni Elieser, Fadly Nurzal dan Abuhasan Maturidi.

Pada Rabu (31/1/2018), para terperiksa adalah Helmiaty, M Faisal, Sopar Siburian, Mustofawiyah, Arifin Nainggolan, Enda Mora Lubis, Restu Kurniawan, Rahmiana Delima, Roslinda Marpaung, Washinton Pane dan Pasiruddin Daulay.

Baca juga : Beri Uang Ketok kepada DPRD Sumut, Gatot Pujo Divonis 4 Tahun Penjara

Kemudian pada Kamis (1/2/2018), Tiasiah Ritonga, Muslim Simbolon, Rina Wati Sianturi, Sonni Firdaus, Analisman Zalukhu, dan Zulkarnain, akan menjalani pemeriksaan. Dilanjut pada Jumat (2/2/2018) dengan Hamamisul Bahsan.

Terakhir pada Sabtu (3/2/2017), pemeriksaan dilakukan kepada Aduhot Simamora, Evi Diana, Yan Sahrin, Oloan Simbolon, Hardi Mulyono, dan Hidayahtullah.

Aksi bungkam juga dilakukan penyidik KPK yang datang mengendarai tiga mobil. Sementara juru bicara KPK, Febridiansyah yang dihubungi wartawan sampai berita ini diturunkan belum menjawab.

Sebelumnya, untuk kasus yang sama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Juni dan Oktober 2016 serta Maret 2017, 12 anggota DPRD Sumut divonis menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho. Di antaranya adalah Muhammad Afan dan Budiman Nadapdap dari PDI-P, Guntur Manurung dari Partai Demokrat, Zulkifli Effendi Siregar dari Partai Hanura, Bustami dari PPP, serta Parluhutan Siregar dan Zulkifli Husein dari PAN. Rata-rata mereka divonis empat tahun penjara.

Dari dakwaan jaksa diketahui, Afan menerima suap sebesar Rp 1,295 miliar, Budiman Rp 1,095 miliar, dan Guntur Rp 555 juta. Sementara Zulkifli Effendi menerima Rp 1,555 miliar, Bustami Rp 565 juta, Parluhutan Siregar Rp 862,5 juta, dan Zulkifli Husein Rp 262,5 juta. Suap diberikan pada September 2013 dan Juli 2015 di ruang bagian keuangan Setwan dan ruangan ketua fraksi PAN DPRD Sumut.

Jaksa menilai, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan kewajibannya selaku penyelenggara negara, sehingga melanggar Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.

Baca juga : Lima Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara

Sementara Gatot Pujo Nugroho mengeluarkan uang puluhan miliar untuk lima pengesahan dan satu pembatalan oleh DPRD, yaitu: pengesahan LPJP APBD Sumut TA 2012 sebesar Rp 1,55 miliar untuk semua anggota DPRD. Pengesahan terhadap APBD-P Sumut TA 2013 sebesar Rp 2,55 miliar. Pengesahan APBD Provinsi Sumut TA 2014 sebesar Rp 50 miliar.

Lalu, pengesahan LPJP APBD Sumut TA 2014 sebesar Rp 300 juta. Pengesahan terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur TA 2014 sebesar Rp 500 juta. Dan pembatalan pengajuan hak interpelasi 2015 sebesar Rp 1 miliar.

Kompas TV Hari ini, KPK mulai memeriksa 46 mantan anggota DPRD Sumut secara maraton hingga Sabtu (3/2) mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com