Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditangkap dan Dipenjara, TKI Pulang Kampung Hanya Membawa Anaknya

Kompas.com - 29/01/2018, 09:24 WIB
Junaedi

Penulis


POLEWALI MANDAR, KOMPAS.com – Nasib apes menimpa Hamida (30), seorang tenaga kerja Indonesia asal Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat. Bermaksud hendak mengikuti jejak suaminya menjadi TKI di Malaysia untuk memperbaiki nasib keluarganya, ia malah ditangkap dan dipenjara pihak Imigrasi Malaysia karena terbukti masuk ke wilayah Malaysia secara ilegal.

Hamida yang dideportasi dari Malaysia ke kampung halamannya di Polman pada Jumat (26/1/2018) hanya dengan membawa seorang anaknya berusia dua tahun dan satu tas pakaian.

TKI asal Kampung Indumakombong, Kecamatan Matakali, Polman, ini kemudian diserahkan kepada keluarganya oleh Bupati Polman Andi Ibrahim Masdar di rumah dinasnya.

Hamida ditangkap bersama anaknya oleh pihak Imigrasi Malaysia saat ia tengah bekerja di pabrik pengolahan kayu di Kuala Lumpur, Malaysia, bersama suaminya. Hamida masuk ke Malaysia secara ilegal menggunakan paspor pelancong. Meski paspornya sudah lama tidak berlaku, ia masih tetap berada di Malaysia dan bekerja di pabrik itu.

Hamida sempat dipenjara di Malaysia selama hampir tiga bulan sebelum ia dideportasi ke kampung halamannya.

"Suami saya juga bekerja di sana, Pak" kata Hamida.

Baca juga: Sempat Koma dan Terkendala Biaya, Sarah TKI Asal Karawang Akhirnya Pulang

Alasan keberangkatannya menjadi pahlawan devisa ke Malaysia, selain bermaksud menyusul suaminya yang sudah lebih dahulu menjadi TKI di sana, juga karena harapan hendak memperbaiki taraf hidup keluarganya agar masa depan mereka bisa lebih baik. Namun, harapannya buyar.

Kabid Disnaker Polman Indar Jaya mengatakan, dalam catatan Disnakertrans, Hamida diketahui berangkat ke Malaysia melalui jalur ilegal. Ia baru diketahui sebagai TKI di Malaysia setelah ditangkap petugas Imigrasi Malaysia. Di Polman, menurut Indar, ada sembilan agen resmi penyalur tenaga kerja, empat di antaranya masih aktif.

"Kami akan tertibkan agen yang lain" ujar Indar.

Sementara itu, Bupati Polman Andi Ibrahim Masdar mengimbau kepada masyarakat Polman yang ingin bekerja di Malaysia atau di luar negeri agar melalui jalur resmi dengan cara mendaftar di kantor Disnaker. Menurut Bupati, pengurusan dokumen TKI di Disnaker tidak dipungut biaya sepersen pun alias gratis.

"Kalau ada yang mau bekerja di Malaysia, langsung mendaftar di Disnaker, semua biayanya gratis," ucap Andi Ibrahim.

Baca juga: Kisah TKI Tasmi yang Meninggal di Malaysia dan Baru Dipulangkan 1,5 Bulan Kemudian

Kasus TKI bermasalah di Polman bukanlah batu kali ini saja yang terungkap ke permukaan. Sebelumnya, TKI lain yang bermasalah di luar negeri juga sempat membuat pihak Imigrasi dan pemerintah setempat kelimpungan.

Sejumlah TKI bermasalah itu mengaku nekat menempuh jalur ilegal dan menyabung nyawa demi bisa sampai ke Malaysia lantaran prosedur pengurusan TKI dinilai masih sangat birokratis, panjang, dan berliku.

Untuk pengurusannya, calon TKI butuh waktu mengurus sejumlah dokumen pelengkap di berbagai instansi. Itu pun belum ada jaminan dokumen mereka dinyatakan lengkap dan berhak mengantongi paspor.

 

Kompas TV Penundaan paspor dilakukan karena tidak sesuai dengan prosedur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com