MAKASSAR, KOMPAS.com - Tim penyidik Polres Pangkep terus menyelidiki kasus ibu tiri, Irma alias Nia (38), yang diduga menyiram air mendidih ke bayi lima bulan, Miftahul Jannah, saat tertidur di ayunan.
Bahkan, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menggelar prarekonstruksi di lokasi kejadian di rumah Irma di Kampung Batue, Desa Biring, Kelurahan Bontomatene, Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, Minggu (28/1/2018).
Sampai saat ini, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Namun, sejumlah saksi dan bukti terus dikumpulkan dan diperiksa.
Adapun saksi yang telah dimintai keterangan yakni Norma (ibu kandung korban), Irma (ibu tiri korban), dan saksi lainnya. Irma merupakan istri pertama dan Norma istri kedua Labedoli alias Nuru (35). Sedangkan korban adalah anak pertama Norma dan Nuru. Norma dan Irma tinggal seatap di rumah panggung di kampung tersebut.
Baca juga: Ibu Tiri Diduga Siram Air Panas kepada Bayi 5 Bulan
Sebelumnya diberitakan, seorang ibu rumah tangga, Irma alias Nia (38), warga Kampung Batue, Kelurahan Bontomatene, Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkep, tega menyiram anak tirinya, Miftahul Jannah (5 bulan), yang sedang tertidur di ayunan.
Penyiraman air mendidih ke wajah korban terjadi saat ibu kandungnya, Norma (27), ke rumah tetangganya.
Dari pengakuan Norma, ia baru saja menidurkan anaknya di ayunan yang terletak di dekat dapur. Norma kemudian pergi ke rumah tetangganya dan pulang melihat mulut dan kedua pipi anaknya melepuh. Penyiraman air mendidih ke mulut anaknya ini terjadi pada Jumat (26/1/2018) sekitar pukul 12.15 Wita.
Saat ini korban masih dirawat di Puskesmas Baring, Desa Biring, Kelurahan Bontomatene, Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkep.