Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Kelompok Remaja yang Lakukan Begal di Bantul

Kompas.com - 27/01/2018, 08:05 WIB
Markus Yuwono

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polres Bantul mengamankan tiga remaja yang melakukan aksi begal. Adapun tiga orang yang diamankan adalah SN (18), HN (17), dan BA (18).

Kapolres Bantul AKBP Sahat M Hasibuan mengatakan, dua diantara tiga tersangka tersebut masih pelajar.

"Kami sudah mengamankan tiga orang dari enam orang pelaku," kata Sahat kepada wartawan di Mapolres Bantul, Jumat (26/1/2017).

Polisi masih mengejar tig pelaku begal lainnya, yakni MD (16), AN (16) dan AL (17). Dia menjelaskan, kelompok remaja ini melakukan begal pada Minggu (17/12/2017) dini hari di Jalan Yogyakarta-Wonosari, Banguntapan, Bantul. Menggunakan tiga sepeda motor, kelompok remaja itu melakukan begal kepada korban, Muhammad Iffat (18).

Baca juga: Aksi Begal Berilmu Kebal Berakhir di Tangan Tim Anaconda

"Awalnya korban yang berkendara seorang diri didatangi para pelaku. Korban dipepet dan pelaku memperlihatkan celurit yang diselipkan di bagian perut, kemudian tersangka merebut tas korban dengan cara ditarik secara paksa," kata Sahat.

Ia mengatakan, korban terpaksa menyerahkan tas miliknya karena tak bisa melawan kelompok remaja itu. Korban harus merelakan sebuah ponsel dan uang tunai Rp 360.000 dirampas pelaku. Setelah berhasil merampas tas korban, para pelaku berbalik ke arah Yogyakarta.

"Korban langsung melaporkan ke Polsek Banguntapan. Kami langsung melakukan penyelidikan," ucapnya.

Baca juga: Begal Karyawan, Pengamen di Karawang Ditembak Mati Polisi

Polisi menangkap tiga pelaku di rumahnya masing-masing pada Senin (22/1/2018). Para pelaku mengaku sudah melakukan aksi begal dua kali, di Banguntapan dan Sewon. Sasaran mereka adalah pengendara motor dan pejalan kaki yang berjalan sendiri.

Polisi menyita barang bukti motor KLX dan celurit yang digunakan para pelaku. Uang hasil kejahatan digunakan jajan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Meski sebagian pelaku masih pelajar, polisi menjerat Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun.

Baca juga: Unggah Ungkapan Belasungkawa kepada Sang Kapten di Facebook, Dua Begal Diciduk

"Untuk tersangka HN (17) karena masih di bawah umur, kami dititipkan di Panti Sosial Bina Remaja Sleman," ujar Sahat. 

Ia berharap orang tua dan pihak sekolah mengajarkan anak-anaknya agar tidak terjerumus pergaulan yang tidak baik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com