Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larang Ojek "Online" Beroperasi, Dishub Garut Akan Pasang Baliho Besar

Kompas.com - 26/01/2018, 22:13 WIB
Ari Maulana Karang

Penulis


GARUT, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan Kabupaten Garut secara resmi melarang ojek online (daring) beroperasi di Kabupaten Garut. Larangan itu merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek dan surat edaran yang dikeluarkan Pemkab Garut bernomor 551/2337/2017. 

"Kami akan publikasikan larangan ini kepada semua pengemudi angkutan online dan masyarakat. Bahkan bila perlu ada surat edaran yang ditandatangani bupati ini kami buat dalam baliho besar," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Garut Suherman, Jumat (26/1/2018).

Menurut Suherman, perwakilan dari pengemudi transportasi konvensional telah bertemu dengan pihaknya pada Jumat (26/1/2018) pagi yang menyampaikan keluhan mereka soal keberadaan transportasi daring.

Pihaknya pun akan berupaya menegakkan aturan pelarangan angkutan daring sesuai dengan harapan para pengemudi angkutan konvensional secara tegas dengan menggandeng aparat kepolisian.

"Kalau masih ada yang beroperasi, kami akan tindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya.

Baca juga: Ditegur karena Bawa Penumpang, Pengemudi Ojek Online Cekcok dengan Ojek Pangkalan

Meski telah keluar larangan, lanjut Suherman, bukan berarti transportasi daring tidak bisa beroperasi selamanya. Jika angkutan daring mau memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Permenhub Nomor 108 Tahun 2017, larangan yang telah ditetapkan bisa tidak berlaku.

"Semua anak bangsa punya kesempatan untuk memilih apa pun, termasuk jadi pengemudi transportasi online. Namun, syarat sebagaimana diatur dalam Permenhub harus dipenuhi terlebih dahulu," ucapnya.

Adapun Permenhub Nomor 108 Tahun 2017, menurut Suherman, di antaranya mengatur soal penetapan tarif dengan mekanisme pengajuan dari Pemkab Garut dan disetujui oleh pemerintah pusat, kelengkapan surat-surat kendaraan, lulus uji kir, dan harus disertakan sertifikat.

Herman berharap para pengemudi angkutan daring bisa mematuhi larangan operasi yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah hingga nanti bisa memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 agar tidak sampai terjadi gesekan antara pengemudi angkutan konvensional dan transportasi daring.

Kompas TV Komunitas ojek online meminta maaf jika hari Kamis (23/11) pelanggan kesulitan mendapat ojek.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com