Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Datangi Mapolda DIY, Seorang Warga Sleman Serahkan Lima Ekor Buaya Muara

Kompas.com - 26/01/2018, 18:26 WIB
Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Candra Gunawan (26), warga Sumber Agung, Moyudan, Sleman, mendatangi Ditreskrimsus Polda DIY dengan menggunakan mobil. Kedatangannya ini untuk menyerahkan lima ekor buaya muara atau bernama Latin Crocodylus porosus yang sudah dipeliharanya lima tahun.

Candra Gunawan menceritakan, buaya muara tersebut didapatnya sekitar lima tahun lalu saat sedang memancing di sungai daerah Moyudan, Sleman.

"Saya kan suka mancing. Saat memancing di sungai, ada teman pemancing yang menawari memelihara buaya muara," ujar Candra saat ditemui di Mapolda DIY, Jumat (26/1/2018).

Tanpa berpikir panjang, Candra menerima pemberian tersebut. Ia pun tidak menanyakan dari mana pemancing itu mendapatkan lima ekor buaya muara.

"Waktu dikasihkan itu masih kecil, seukuran kadal, jumlahnya lima ekor. Saya enggak tanya dapat dari mana, kan juga baru bertemu dua kali itu saja saat mancing," ucapnya.

Menurut Candra, lima ekor buaya tersebut dipelihara di kolam milik temannya. Lokasi kolamnya ada di tengah area persawahan.

"Saya taruh di kolam teman yang tidak dipakai, dekat sawah. Setiap dua hari sekali saya kasih makan, tulang ayam dan ikan," bebernya.

Baca juga: Tawarkan Buaya Muara di Facebook, Dua Orang Diamankan Polisi

Dia mengaku selama lima tahun tidak mengetahui bahwa buaya muara merupakan jenis hewan yang dilindungi. Sampai ketika dirinya membaca koran bahwa buaya muara dilindungi dan yang memelihara tanpa izin diancam dengan hukuman pidana.

"Setelah membaca berita itu, saya memutuskan untuk menyerahkan lima ekor buaya ini ke sini (Polda DIY). Ya kesadaran sendiri dan supaya buaya-buaya ini bisa lebih terawat dan dilepasliarkan ke habitatnya," kata Candra.

Dia menjelaskan, lima ekor buaya muara yang diserahkan itu memiliki ukuran bervariasi. Panjangnya mulai dari 1,2 meter hingga 1,4 meter.

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda DIY Kombes Gatot Budi Utomo mengapresiasi kesadaran warga yang telah menyerahkan satwa dilindungi dalam hal ini buaya muara.

"Ini merupakan dampak positif dari penindakan yang kami lakukan. Kemarin kami melakukan penangkapan terhadap dua orang yang memperjualbelikan tiga ekor buaya muara lewat media sosial," tuturnya.

Masyarakat, lanjut Gatot, sudah mulai sadar bahwa memelihara satwa dilindungi adalah melanggar hukum dan dapat dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Baca juga: Terbawa Luapan Sungai, Seekor Buaya Muara Masuk ke Areal Sawah

 

Oleh karena itu, dia mengimbau agar masyarakat yang saat ini masih memelihara satwa dilindungi agar segera menyerahkan ke polisi atau Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta.

"Penyerahan ini kami terima, lalu kami akan limpahkan ke teman-teman BKSDA," ucapnya.

Sementara itu, Kasubag TU BKSDA Yogyakarta Thomas Suryo Utomo menyampaikan, setelah diserahkanterimakan, lima ekor buaya muara itu akan diperiksa kesehatannya.

"Kami akan lakukan pemeriksaan kesehatan dulu nanti, seperti apa kondisinya. Kami akan bawa ke lembaga konservasi, harapan kami dikembangbiakkan di sana," ujar Thomas.

Kompas TV Nah, bagaimana sensasinya tarik menarik dengan buaya?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com