Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gadis yang Lecehkan Pancasila Dibina Polres Malang, UKP-PIP Beri Apresiasi

Kompas.com - 26/01/2018, 18:00 WIB
Andi Hartik

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Kepala Deputi Advokasi Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) Prof Haryono mendatangi Mapolres Malang terkait kasus pelecehan Pancasila yang ditangani polres tersebut, Jumat (26/1/2018).

Haryono mengapresiasi penanganan kasus tersebut karena tidak ditangani secara represif.

Sebelumnya, jajaran Polres Malang menangani kasus pelecehan Pancasila yang dilakukan oleh VAM, gadis berusia 14 tahun. Melalui akun Facebook yang bernama Khenyott Dhellown, gadis asal Desa Tegalsari, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, itu memelesetkan butir Pancasila.

VAM menyebutkan lima langkah gaya pacaran bebas, yaitu berkenalan, pacaran, berhubungan seksual, hamil, dan melahirkan. Di awal tulisannya, ia menyebutkan bahwa itulah Pancasila.

Mendapat laporan tentang hal itu, jajaran Polres Malang memanggil VAM untuk dilakukan pemeriksaan. Polres lalu mengambil langkah pembinaan atas kasus itu.

Alasannya, VAM masih di bawah umur, berasal dari keluarga dengan SDM rendah, dan putus sekolah. VAM lalu dikembalikan kepada neneknya karena ibunya sudah meninggal dan ayahnya bekerja di luar kota.

"Kami justru apresiasi kepada Pak Kapolres yang secara cepat, tegas, bijak, dan manusiawi bisa tangani anak ini dengan cukup bagus," kata Haryono.

Baca juga: Jadi Badan Permanen, Unit Pembinaan Pancasila Tetap Ada meski Jokowi Lengser

Menurut dia, kasus yang berkaitan dengan Pancasila tidak seluruhnya harus ditangani dengan penegakan hukum. Ada kasus tertentu yang menurutnya harus ditangani secara persuasif dan edukatif.

"Kami tidak ingin Pancasila menjadi sosok yang menakutkan, tapi Pancasila sebagai sosok yang menyejukkan, mengayomi. Sehingga orang-orang yang terkait dengan Pancasila tidak harus kita sikapi secara represif, khususnya untuk mereka yang di bawah umur. Maka, pola-pola pendekatan yang persuasif dan edukatif yang dilakukan," jelas Haryono.

Terlebih lagi, dalam kasus ini tidak ada keterlibatan ideologi tertentu yang bertentangan dengan Pancasila. Berbeda ketika pelecehan Pancasila berkaitan dengan ideologi yang menentang dasar negera tersebut.

Menurut dia, jika berkaitan dengan ideologi tertentu merupakan kewenangan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) yang menanganinya.

"Kalau dari informasi yang kami peroleh, anak yang bersangkutan tidak terpengaruh ideologi lain. Ideologi yang anti-Pancasila. Kalau kita lihat latar belakangnya anak yang broken home karena orangtuanya. Ibunya sudah meninggal. Bapaknya kerja di kota lain," kata Haryono.

"Kasus yang semacam ini kita pilah. Tidak semua orang yang abai dengan Pancasila langsung ditangani secara represif," ungkapnya.

Kepala Deputi Advokasi Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) Prof Haryono bersama Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung saat membahas kasus pelecehan Pancasila oleh gadis di bawah umur di Mapolres Malang, Jumat (26/1/2018).KOMPAS.com/Andi Hartik Kepala Deputi Advokasi Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) Prof Haryono bersama Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung saat membahas kasus pelecehan Pancasila oleh gadis di bawah umur di Mapolres Malang, Jumat (26/1/2018).

Langkah pembinaan

Sementara itu, Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung mempunyai alasan tidak menjerat secara hukum pelaku pelecehan Pancasila itu. Ia mengaku khawatir jika dijerat secara hukum, dampaknya akan lebih besar terhadap anak tersebut.

"Secara simultan harus kita lihat komprehensif pertimbangannya. Yang bersangkutan masih anak-anak. Sudah tidak ada bapak ibunya. Kemudian level SDM-nya juga rendah. Tidak sekolah. Kalau kita laksanakan penegakan hukum, makin jadi dia," ucap Yade.

"Dalam tanda kutip pelaku makin jadi, baik itu dia benci kepada Pancasila dan bisa jadi pelaku kejahatan lain. Maka saya bilang lakukan pembinaan. Tapi tetap kami lakukan treatment. Kami tidak bisa biarkan liar seperti itu. Kami panggil, kami periksa. Buat soft therapy. Artinya jangan main-main. Di medsos ada UU ITE, ada undang-undang lambang negara, KUHP yang dia langgar," paparnya.

Meski VAM bebas dari jeratan hukum, pihak kepolisian meminta kepada pelaku pelecehan Pancasila itu untuk membuat surat terbuka dan meminta maaf atas perbuatannya.

"Buat surat pernyataan terbuka dan buat permohonan terbuka di Facebook dia juga supaya masyarakat tahu," ujar Yade.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com