Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Pungli di SMP Negeri di Blora, Ombudsman RI Lakukan Investigasi

Kompas.com - 25/01/2018, 22:09 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho

Penulis


BLORA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia turun tangan menyikapi dugaan praktik pungutan liar di sejumlah SMP negeri di wilayah Kabupaten Blora, Jawa Tengah. 

Dari kasus yang mencuat, para wali murid dibebani iuran untuk pengadaan komputer sebagai sarana penunjang Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Jumlah sumbangan di masing-masing sekolah bervariasi, mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 400.000 per kepala.

"Kami mendapat instruksi dari Ombudsman RI atau pusat untuk membentuk tim dan melakukan investigasi terkait adanya dugaan maladministrasi yang terjadi di sejumlah SMPN di wilayah Blora," terang Plt Ombudsman RI perwakilan Jateng, Sabarudin Hulu, saat ditemui di Blora, Kamis (25/1/2018).

Sabarudin mengatakan, sebagai langkah awal keseriusan, pihaknya menggelar inspeksi mendadak ke SMPN 5 Blora. Langkah ini untuk menindaklanjuti informasi dugaan praktik pungli yang memukul rata setiap wali murid harus membayar sumbangan untuk pengadaan komputer sebesar Rp 300.000.

"Hari ini kami menggelar inspeksi mendadak di SMPN 5 Blora. Informasinya, penarikan sumbangan untuk pengadaan komputer itu terjadi di hampir semua SMPN di Blora," kata Sabarudin.

Baca juga: Pegawai Kelurahan Paling Banyak Lakukan Pungutan Liar di Magelang

Menurut Sabarudin, dalam kesempatan itu, pihaknya telah mengonfirmasi serta memeriksa pihak sekolah maupun Komite Sekolah. "Dari keterangan mereka, memang ada penggalangan dana untuk membeli komputer yang nantinya digunakan untuk melaksanakan UNBK. Sebelumnya UNBK digelar dengan menginduk di sekolah lain," ujarnya.

Kepada pihak SMPN 5 Blora dan Komite Sekolah, Ombudsman RI kemudian menjelaskan tentang adanya Surat Edaran dari Mendikbud tahun 2016. 

Isi surat itu menegaskan bahwa biaya UNBK tidak boleh dibebankan kepada orangtua atau wali murid. Oleh karenanya, pihak sekolah tidak boleh memaksakan diri mengikuti UNBK dengan membebankan biayanya kepada pihak orangtua atau wali murid. 

"Atas penjelasan kami, pihak sekolah tadi sudah meminta maaf. Mereka berjanji tidak akan meminta sumbangan dan akan mengembalikan uang para orangtua murid atau wali murid paling lambat hari Selasa pekan depan," ungkap Sabarudin.

"Apa itu pungutan dan sumbangan sudah dijelaskan dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Ciri-ciri pungutan itu menentukan nominal, diseragamkan, dan kapan harus dibayar. Sedangkan sumbangan itu sifatnya sukarela, tidak memaksa, dan tidak ada perasaan tertekan ataupun keharusan untuk membayar," sambungnya.

Sabarudin menambahkan, pengembalian uang sumbangan pengadaan komputer dari SMPN 5 Blora tentunya juga berlaku bagi semua SMPN yang sudah telanjur menggalang dana kepada orangtua murid atau wali murid di wilayah Kabupaten Blora.

"Kami akan awasi dan pantau sampai Selasa pekan depan. Setelah nanti uang dikembalikan, kami akan monitoring ke sekolah lain supaya ke depan bisa berjalan pada koridor sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Kompas TV Ada tujuh wilayah yang direkam oleh Ombudsman, salah satunya di Pasar Tanah Abang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com