Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diminta Angkat Kaki, Penyewa Kios di Benteng Willem II Ungaran Resah

Kompas.com - 25/01/2018, 21:24 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

Kompas TV Penertiban pedagang kaki lima selalu menjadi pekerjaan rumah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Penataan pedagang kaki lima di sejumlah titik belum optimal.

Informasi yang ia peroleh, lokasi bangunan kios tersebut rencananya akan dibangun barak Dalmas.

"Jangan main usir. Harus ada kejelasan, kami mau direlokasi ke mana," tuturnya.

Baca juga: Penghuni 31 Unit Rusun Harus Angkat Kaki Per 23 Agustus

Secara terpisah, Wakapolres Semarang Kompol Cahyo Widyatmoko saat dikonfirmasi membantah ada permintaan retribusi sebesar Rp 100.000 per hari kepada penyewa kios Benteng Willem II.

Ia menjelaskan, semua gedung dan lahan yang dimiliki oleh Polri apabila dikomersialkan harus sesuai aturan, yaitu pengguna harus membayar pajak kepada negara.

"Kemarin kami tanyakan kepada mereka (penyewa), apakah mau melanjutkan kontrak seperti aturan negara atau tidak? Kalau tidak, ya harus cari tempat lain," kata Cahyo.

Cahyo khawatir apabila aturan tersebut tidak dipenuhi akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Karena fasilitas Polri yang digunakan untuk dagang harus ada pajak. Maka dari itu, mereka bisa melakukan sewa atau mereka pindah ke tempat lain. Pengosongan sesuai ketentuan," ujarnya.

Cahyo mencontohkan koperasi dan kantin yang ada di Markas Polres Semarang, selama ini mereka dikenai uang sewa yang kemudian uang tersebut masuk ke negara.

"Anggota Polri atau bukan, yang menyewa itu harus membayar ke negara,” ucapnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com