UNGARAN, KOMPAS.com - Para penyewa kios di kompleks Benteng Willem II Ungaran, Kabupaten Semarang, merasa resah menyusul upaya pengusiran yang dilakukan Polres Semarang dari kios mereka.
Sebagaimana diketahui, bangunan cagar budaya yang terletak di Jalan Diponegoro, Ungaran, tersebut sejak beberapa tahun silam diklaim sebagai milik Polri.
Salah seorang penyewa kios, Mulyanto (52), mengatakan, para penyewa yang berjumlah sembilan orang itu diberikan tenggang waktu hingga dua minggu untuk mengosongkan tempat tersebut.
"Senin kemarin kami dipanggil untuk menghadap ke Polres untuk rapat masalah kios. Ternyata di sana bukan rapat, tetapi langsung pada proses pengusiran kami," kata Mulyanto, Kamis (25/1/2018) malam.
Mulyanto menjelaskan, pemanggilan tersebut melalui surat resmi dari Polres Semarang Nomor B/42/1/2018/Res Smg tertanggal 22 Januari 2018. Mulyanto mengaku menghuni kios tersebut sejak 1978 untuk menjalankan usaha travel.
Selama puluhan tahun, pembayaran sewa dilakukan setiap bulan sebesar Rp 250.000 dan tidak pernah ada masalah.
"Terus terang kami semua terpukul karena ini tempat mencari nafkah," ucapnya.
Baca juga: Bila Direlokasi, PKL Kebayoran Lama Minta Harga Sewa Kios Murah
Hal yang lebih menyakitkan, lanjutnya, tidak hanya mengusir, tetapi Polres Semarang juga tidak memberikan solusi terhadap kejelasan nasib mereka.
Mulyanto tidak mengetahui latar belakang pengusiran para penyewa kios di Benteng Willem II ini. Namun, yang ia ketahui hanyalah status tanah dan bangunan peninggalan Belanda ini dulunya milik Pemkab Semarang.
Sejumlah keluarga yang menempati Benteng Willem II pernah mendapatkan tali kasih saat pengosongan, menyusul rencana Pemkab Semarang hendak mengubah bangunan yang pernah disinggahi Pangeran Diponegoro itu menjadi museum pada tahun 2006.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan