Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Kebumen Ajukan Pengunduran Diri

Kompas.com - 24/01/2018, 14:38 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Bupati Kebumen, Jawa Tengah, M Yahya Fuad mengajukan surat pengunduran diri tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Yahya Fuad menjadi tersangka dalam kasus penerimaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016.

"Sudah telepon saya, dia mau mengundurkan diri," kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat ditemui di kantornya, Rabu (24/1/2018).

Ganjar menyebut, permintaan pengunduran diri telah disampaikan secara lisan pada Senin (22/1/2018) kemarin. Pada Minggu (21/1/2018), Ganjar mengaku telah mendapati informasi soal penetapan tersangka bupati Kebumen.

Pihak Pemprov Jateng pun berniat menyiapkan pelaksana tugas untuk menjalankan roda pemerintahan Kabupaten Kebumen.

"Kalau sudah mau mundur, kami siapkan penggantinya. Wakilnya nanti naik," tambahnya.

Baca juga : KPK Tetapkan Bupati Kebumen sebagai Tersangka

Meski secara lisan mengajukan mundur, Ganjar mempersilakan Yahya untuk mengajukan upaya hukum di dalam persidangan nanti.

"Kalau mau upayakan hukum silakan saja," tambahnya.

Bupati Yahya Fuad sebagai tersangka oleh KPK pada Selasa (23/1/2018) kemarin. Selain Fuad, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Hojin Anshori dari pihak swasta dan Komisaris PT KAK Khayub Muhammad Lutfi.

Baca juga : Bupati Kebumen Diduga Terima Fee 5-7 Persen untuk Tiap Proyek

Fuad bersama-sama Hojin menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 2,3 miliar berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa yang anggarannya diperoleh dari APBD Kabupaten Kebumen.

Kompas TV Salah satu proyek yang dibagi - bagikan bersumber dari Dana Alokasi Khusus sebesar Rp 100 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com