Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Diperbolehkan, Nelayan Cantrang Belum Berani Melaut

Kompas.com - 23/01/2018, 21:22 WIB
Ari Himawan Sarono

Penulis

BATANG, KOMPAS.com - Meskipun larangan penggunaan alat tangkap cantrang ditunda, namun nelayan di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, belum berani melaut mencari ikan.

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Batang, Teguh Tarmujo mengatakan, nelayan masih menunggu surat edaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 

"Karena perizinan SLO, SIPI, SPB, dan izin berlayar belum dilayani sebelum ada surat edaran resmi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan," ujar Teguh saat audensi dengan Kapolres Batang di Kantor Satpol Air Polres Batang, Selasa (23/1/2018).

Ia mengatakan, hampir semua nelayan ataupun kapal cantrang sudah habis perizinannya. Karena itu, saat ini nelayan masih dalam posisi menuggu, walaupun kepolisian tidak akan menindak kapal cantrang.

(Baca juga : Bayi yang Lahir di Brebes Itu Diberi Nama Putri Cantrang, Apa Artinya?)

"Kami sebagai nelayan juga meminta perlindungan, tidak adanya proses penindakan hukum terhadap nelayan cantrang oleh aparat penegak hukum. Tidak hanya dari Polri, tapi seyogyanya TNI AL memberikan jaminan tidak ada penegakan hukum," tuturnya.

Kapolres Batang AKBP Edi Suranta Sinulingga menjelaskan, polisi tidak melakukan penindakan hukum terhadap nelayan alat tangkap cantrang. Mengenai perizinan, yang mengeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Tidak ada penindakan hukum sesuai aturannya," tutur AKBP Suranta Sinulingga.

Kompas TV Presiden Jokowi akan membahas pelarangan cantrang bersama perwakilan nelayan dan juga Menteri Susi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com