Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tipu Pacar Rp 50 Juta, Anggota Marinir Gadungan Ditangkap Saat Urus Surat Nikah

Kompas.com - 23/01/2018, 20:21 WIB
Hadi Maulana

Penulis

BATAM, KOMPAS.com - Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) IV Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) IV melalui Unit I Jatanrasla menangkap M Rinaldi alias Afandi yang mengaku sebagai anggota Marinir berpangkat sersan kepala dan berdinas di Brigif 3 Marinir Batalyon Infantri Marinir 10 Batam, Kepulauan Riau, Senin (22/1/2018).

Pelaku mengaku sebagai anggota Marinir karena ingin mengajak Eva Dewiyanti Siagian supaya mau menikah dengannya yang sudah berpacaran sekitar lima bulan. Tidak hanya itu, Afandi juga sudah menggunakan uang si pacar sebesar Rp 50 juta dengan alasan untuk membiayai pengobatan ibunya yang sakit.

Danlantamal IV Laksamana Pertama TNI R Eko Suyatno mengatakan, terungkapnya kasus ini saat Afandi sebagai anggota Marinir gadungan hendak mengurus surat nikah di Koramil Kisaran.

Saat itu timbul kecurigaan dari pihak Koramil terhadap NRP (nomor pokok) yang digunakan Afandi, yakni 14 digit (NRP 21090063340687), berbeda dari NRP anggota TNI AL pada umumnya.

"Saat itulah pihak Koramil koordinasi dengan Sintel Lantamal IV dan segera ditindaklanjuti Unit I Jatanrasla di bawah pimpinan Komandan Unit Mayor Laut (T) Rudi Amirudin," ungkap Eko, Selasa (23/1/2018).

Baca juga: Mengaku Bisa Ubah Benda Jadi Uang dan Emas, Pria Ini Tipu 5 Warga

Tidak perlu waktu lama, lanjut Eko, akhirnya Afandi berhasil diamankan di rumah kontrakannya di Perum Merapi Subur Blok A 2 No 6 Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Batam, Kepulauan Riau.

"Tidak saja Afandi, Unit I Jatanrasla Lantamal IV juga mengamankan atribut yang sering digunakan, di antaranya pakaian PDH lengkap dengan atributnya berpangkat sersan kepala dengan kesatuan Brigif 3 Mar Yonif 10 Mar, berkas administrasi permohonan nikah, surat kehilangan KTA, KTP, ATM dan buku tabungan BRI, Kopelrim, teropong, majalah Marinir, dan tas selempang doreng," tutur Eko.

Hal senada ditambahkan Danlanal Batam Kolonel Laut Iwan Setiawan yang mengatakan bahwa pelaku ditangkap di rumah kosnya di Perumahan Merapi Subur, Sagulung, Senin (22/1/2018) dini hari.

"Untuk proses pendalaman sudah selesai. Karena pelaku orang sipil, secepatnya akan kami serahkan ke Polresta Barelang," kata Iwan.

Iwan menambahkan, selain menipu korban, pelaku juga sudah mengurus SKCK ke Polda Kepri.

"Yang jelas, si korban ini sudah tertipu kurang lebih Rp 50 juta, kalau menipu untuk finansial juga sudah. Bahkan surat kelakuan baik ke polisi dan mengaku sebagai anggota Angkatan Laut itu sudah diurus polisi dan sudah ditandatangani karena pelaku mengaku KTP-nya hilang sehingga menggunakan KTA palsu yang dimiliki pelaku," ucap Iwan.

Kompas TV Penangkapan terhadap para tersangka penipuan lintas negara ini dilakukan setidaknya di empat lokasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com